Diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang dilaksanakan di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) dibubarkan secara paksa oleh sejumlah oknum.
Diskusi ini awalnya diadakan sebagai dialog antara diaspora Indonesia dengan sejumlah tokoh dan aktivis dalam negeri. Diskusi ini biasanya membahas masalah kebangsaan dan kenegaraan. Forum kali ini digelar bertujuan untuk mendiskusikan pelaksanaan pemerintahan Jokowi dan prediksi pemerintahan Prabowo.
Diskusi ini sendiri dihadiri banyak tokoh seperti mantan Ketum PP Muhammadiya Din Syamsudin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Said Didu, mantan Danjen Kopassus Seonarko, Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, termasuk Tata Kesantra dan Ida N Kusdianti yang adalah Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air.
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi pada proses pembubaran FTA tersebut dan bagaimana perkembangan penangkapan tersangka pelaku?
Kronologi pembubaran FTA
Forum Tanah Air yang diselenggarakan di Kemang, Jakarta ini bertajuk “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional”. Forum diskusi ini dirancang sebagai wadah berdialog antara diaspora Indonesia yang berada di mancanegara dan sejumlah tokoh ahli dan aktivis yang berada di dalam negeri terkait masalah-masalah kebangsaan serta kenegaraan.
Dari banyak nama tokoh yang diundang, terdapat pakar hukum tata negara, Refly Harus, yang diundang sebagai pembicara. Menurut pengakuannya diskusi ini awalnya berjalan dengan normal dan para peserta hanya saling bertukar opini terkait topik yang disoroti.
"Jadi ini diskusi yang wajar saja, tidak aneh-aneh. Kecuali kami merancang kejahatan untuk memberontak pada negara. Ini kami menyalurkan hak konstitusional dengan cara berpikir dan mengeluarkan opini," terang Refly Haru, dikutip dari BBC News Indonesia.
Kelompok massa memang sudah terlihat sejak di awala acara, sekitar pukul 09.00 WIB, aku Refly. Namun, dia tak mengetahui persisnya apa yang mereka demo dan dia berpikir massa tersebut adalah kelompok buruh.
Namun, begitu diskusi hendak dimulai, pukul 10.30 WIB, sekelompok orang masuk ke dalam ruangan. Oknum-oknum tersebut pun mengubrak-abrik peralatan seperti spanduk, layar televisi, dan barang-barang lain. Mereka pun memerintahkan semua yang hadir untuk bubar dengan berteriak-teriak.
Namun, para tamu undangan tetap diam di tempat. Mereka menghindari kericuhan karena takut jika diladeni hanya akan menimbulkan adu fisik.
Setelah oknum-oknum penyebab keributan itu keluar, pihak FTA pun menggelar konferensi pers. Acara FTA pun tetap dilanjutkan tetapi tak lagi menyoroti tentang kebijakan-kebijakan pemerintahan Jokowi dan Prabowo tetapi beralih ke topik lain seperti Pancasila dan UUD 1945.
Ide itu [Pancasila atau UUD] bukan gagasan dari Forum Tanah Air, karena kami lebih banyak concern pada evaluasi pemerintahan Jokowi dan bagaimana melihat pemerintahan Prabowo ke depan. Itu rencana yang mau didorong sesungguhnya," jelas Refly.
Sampai akhirnya acara FTA tetap dibubarkan karena pihak hotel meminta untuk kegiatan betul-betul dihentikan karena khawatir dengan ancaman kelompok pendemo yang masih ada di luar.
Acara pun dibubarkan pada pukul 12.00 WIB setelah makan siang. Namun, yang dirasa aneh di sini adalah bahwa tak ada pihak polisi yang masuk di saat kericuhan terjadi dan berusaha menghentikannya.
Perkembangan penyidikan
Saat ini pihak kepolisian masih berusaha mengusut kasus pembubaran FTA ini. Dari kericuhan tersebut awalnya ada 5 orang dari kelompok yang diamankan.
"Kami sudah berhasil mengamankan lima orang dari kelompok yang kemarin melakukan insert ke dalam gedung. Tentunya dari lima ini saat ini sedang kita laksanakan pendalaman,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya, saat ditemui di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (29/9), dikutip dari Kumparan.
Dari kelima orang tersebut 2 telah diberi status tersangka, yaitu inisial FEK dan GW. Kedua orang itu terindikasi melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap sekuriti hotel. Sementara itu 3 orang lainnya masih berstatus saksi.
“Adapun dari hasil pendalaman tersebut ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana baik itu pengerusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada hotel Grand Kemang,” tambah Wira di waktu yang sama.
Kedua tersangka tersebut lalu dijerat pasal berlapis yaitu terkait tindakan perusakan Pasal 170 dan 406 KUHP, dan yang terkait penganiayaan dengan Pasala 170 dan 351 KUHP.
Kemudian, dari kabar terkini ada 1 orang lagi yang ditangkap yang berinisial MR alias RD. MR terbukti menganiaya sekuriti hotel pada saat terjadi kericuhan.
Tak hanya itu, Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes juga menyatakan bahwa ada pemeriksaan total 30 anggota polisi untuk mendalami SOP pengaman yang dilakukan.
"Terkait audit atau evaluasi internal perkembangan pemeriksaan oleh bid propam Polda metro jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota polri yang dilakukan pemeriksaan," terang Ade Ary.
30 pulung anggota polisi yang diperiksa itu terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Mampang Prapatan.
