Fakta Kebakaran Gedung Kementerian ATR BPN Terjadi Pada Malam Hari

12 Feb 2025 14:10 WIB

thumbnail-article

Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Polri Brigjen Sudjarwoko saat memberikan keterangan pers pada awak media terkait kebakaran di gedung Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Minggu (9/2/2025). Sumber: ANTARA.

Penulis: Margareth Ratih. F

Editor: Margareth Ratih. F

Pada malam Sabtu, 8 Februari 2025, kebakaran melanda Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Insiden ini terjadi sekitar pukul 23.09 WIB, dengan titik api pertama kali terdeteksi di ruang Biro Hubungan Masyarakat yang terletak di lantai dasar gedung. Setelah menerima laporan, tim pemadam kebakaran (Damkar) Jakarta segera mengerahkan 20 unit mobil pemadam dan 80 personel untuk menangani kebakaran. Berkat respons cepat tersebut, api berhasil dilokalisir dan dipadamkan pada pukul 23.45 WIB.

Penyebab awal kebakaran

Dugaan awal penyebab kebakaran adalah korsleting perangkat elektronik. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa kebakaran mungkin disebabkan oleh komputer pegawai yang tidak dimatikan setelah digunakan. Selain itu, hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa titik awal kebakaran berada di ruang Humas. Plt Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa korsleting pada unit pendingin udara juga menjadi salah satu kemungkinan penyebab. Pihak keamanan setempat telah berusaha memadamkan api dengan alat pemadam api ringan sebelum meminta bantuan dari tim damkar.

Kerugian dan dampak kebakaran

Kerugian material akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai sekitar Rp448.656.000. Beberapa dokumen penting dilaporkan terbakar, meskipun Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa dokumen yang terbakar tidak terkait dengan arsip penting pertanahan. Luas area yang terbakar diperkirakan mencapai 8x6 meter persegi, dengan banyak kertas arsip yang berada di atas meja mengalami kerusakan signifikan.

Pernyataan dan tanggapan pihak terkait

Menteri Nusron Wahid segera bertindak setelah menerima laporan insiden tersebut, menegaskan bahwa kebakaran adalah sebuah musibah dan bukan upaya untuk menghilangkan barang bukti terkait masalah pertanahan yang sedang ditangani. Ia mengklarifikasi bahwa ruang yang terbakar adalah bagian Humas, di mana tidak ada dokumen penting seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU).

Tim Puslabfor Polri telah turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti dari kebakaran ini. Mereka meminta rekaman CCTV dari lokasi kejadian untuk mendalami kronologi insiden tersebut. Pihak berwenang telah menemukan barang bukti berupa abu arang, kabel bekas colokan, dan sisa-sisa benda terbakar yang sedang dianalisis lebih lanjut.

 

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER