Ramai Isu TVRI dan RRI PHK Karyawan Dampak Efisiensi Anggaran, Bagaimana Faktanya?

11 Feb 2025 12:55 WIB

thumbnail-article

Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Iman Brotoseno. (ANTARA/HO-Humas TVRI)

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Nuha Khairunnisa

Ramai beredar kabar soal dua Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI) yang merumahkan sejumlah karyawan sebagai imbas pemotongan anggaran kementerian/lembaga (K/L).

Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno, telah mengeluarkan klarifikasi mengenai isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang beredar terkait lembaganya. Ia menegaskan bahwa tidak ada PHK terhadap aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Mana bisa ASN di-PHK?" kata Iman dalam keterangannya dilansir dari Antara, Selasa (11/2/2025).

Menurut Iman, pemutusan kontrak hanya berlaku bagi kontributor yang dipekerjakan oleh TVRI Daerah.

"Pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah distop dulu. Hal itu merupakan kebijakan TVRI Daerah, kalau beritanya ditayangkan, baru dibayar dari anggaran daerah. Jadi semacam freelance," ujarnya.

Iman menjelaskan bahwa kontributor adalah pekerja lepas yang dibayar berdasarkan berita yang tayang.

Selain pekerja lepas, beberapa karyawan yang bekerja sebagai satpam dan petugas kebersihan yang merupakan pekerja alih daya terdampak, meskipun Iman memastikan bahwa tidak semua dari mereka mengalami PHK.

Sementara itu, Juru Bicara Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Yonas Markus Tuhuleruw turut memberikan tanggapan terkait isu PHK di RRI.

Yonas mengonfirmasi bahwa RRI memang melakukan pengurangan terhadap tenaga lepas sebagai respons terhadap kebijakan efisiensi anggaran. Tenaga lepas ini mencakup kontributor dan pegawai non-ASN yang tidak memiliki tugas rutin.

Yonas menegaskan bahwa pengurangan ini menjadi pilihan terakhir yang diambil oleh direksi RRI. Meskipun RRI mengalami pengurangan tenaga lepas, ia berkomitmen untuk menjaga pelayanan publik tetap optimal.

Kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berdampak signifikan terhadap layanan media di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan kementeriannya telah merespons situasi tersebut dengan menyiapkan jaminan sosial bagi karyawan yang mungkin terkena PHK.

Yassierli menekankan pentingnya mitigasi untuk mengurangi dampak PHK, dan pemerintah juga menyediakan program pelatihan bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan berharap lembaga media dapat melakukan langkah-langkah mitigasi sebelum keputusan PHK diambil. “Sebelum PHK, kami berharap ada sesuatu yang bisa dilakukan oleh perusahaan,” kata Yassierli.

Isu PHK di RRI maupun TVRI mencerminkan tantangan yang dihadapi industri media, terutama dalam menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan pelayanan publik.

Instruksi Presiden mengenai efisiensi belanja dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) memicu munculnya isu-isu terkait PHK di lembaga penyiaran publik seperti RRI dan TVRI.

Pengurangan anggaran yang mencapai Rp 306,69 triliun ini bertujuan untuk menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran. Masyarakat dan pekerja media diharapkan tetap menerima pelayanan yang baik meski anggaran dibatasi.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER