Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ahmad Muhdlor Ali, yang dikenal sebagai Gus Muhdlor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Kasus ini juga melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (AS), dan Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo yang saat ini nonaktif.
Dugaan korupsi ini berawal dari pemotongan insentif pada tahun 2023, dengan total dana yang dipotong dari para pegawai BPPD Sidoarjo mencapai Rp 2,7 miliar.
Insentif ini semestinya diterima oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak sebesar Rp 1,3 triliun selama tahun tersebut.
Namun, dugaan pemotongan ini berkisar antara 10 hingga 30 persen, dan uangnya diduga diserahkan secara tunai. Pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (25/1), KPK berhasil mengamankan sebagian dana tersebut sejumlah Rp 69,9 juta.
Baca Juga:8 Fakta Banjir Melanda Kota Dubai
Fakta Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo
Berikut ini adalah fakta-fakta terkait Gus Muhdlor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
- Penjelasan KPK mengenai status tersangka Gus Muhdlor
Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari saksi dan tersangka lain dalam kasus tersebut. Melalui analisis dari berbagai keterangan tersebut, KPK menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sebelum Gus Muhdlor resmi ditetapkan sebagai tersangka.
- Gus Muhdlor menggelar Halalbihalal saat jadi tersangka
Pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran, Gus Muhdlor menggelar acara halalbihalal di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo. Selama acara tersebut, ia tampak ramah dan bersemangat dalam berinteraksi dengan para pegawai dan ASN yang hadir.
- Permintaan doa dari Gus Muhdlor untuk warga Sidoarjo
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Gus Muhdlor memohon doa dari seluruh warga Sidoarjo sebagai bentuk penghormatan terhadap keputusan yang diambil oleh KPK.
- Kesiapan Gus Muhdlor untuk berkooperasi
Gus Muhdlor menyatakan kesiapannya untuk berkooperasi dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan oleh KPK.
- Rencana Gus Muhdlor untuk mengajukan praperadilan
Selain itu, Gus Muhdlor juga berencana untuk mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka, sebagai bagian dari upaya hukum yang akan diambil.
- Penilaian terhadap barang bukti oleh tim pengacara
Tim pengacara Gus Muhdlor menilai bahwa barang bukti nominal sebesar Rp 69 juta yang diungkapkan oleh KPK terbilang kecil untuk ukuran kasus yang sedang dihadapi, dan mereka sedang melakukan komunikasi dengan tim hukum lainnya terkait muatan politis dalam kasus ini.
KOMENTAR
Latest Comment