Fakta Menarik BPJS Orang Kaya, Bakal Dibuat Agar Tak Bebani Negara

24 November 2022 13:11 WIB

Narasi TV

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto: Antara

Penulis: Rahma Arifa

Editor: Ramadhan Yahya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merencanakan adanya kategori asuransi khusus bagi masyarakat mampu dan berpenghasilan tinggi alias orang kaya. 

Apa tujuan dibuatnya BPJS untuk Orang Kaya?

  • Dengan skema tersebut, masyarakat kategori mampu, akan dikategorikan dalam asuransi BPJS Kesehatan yang dikombinasikan dengan penyedia asuransi swasta.
  • Premi kategori ini juga tidak akan dibantu oleh pemerintah sehingga mengurangi beban negara.
  • Ditujukan sebagai upaya mengurangi beban BPJS dan agar biaya dapat fokus dialirkan kepada masyarakat tidak mampu.  

“Kerja sama dengan asuransi swasta mengkombinasikan pembayaran BPJS Kesehatan. Jadi tidak semua ditanggung BPJS khususnya untuk masyarakat berpernghasilan tinggi atau masyarakat mampu, sehingga BPJS bisa kita prioritaskan ke masyarakat tidak mampu” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11/2022).

"Sedangkan masyarakat mampu diharapkan meng-cover premi asuransinya dengan premi asuransi swasta. Sehingga masyarakat mampu tidak membebani BPJS dan negara tetapi membayar sendiri ke asuransi swasta," ucapnya.

Katanya pemerintah akan menyamakan kelas BPJS Kesehatan, gimana tuh?

  • Jadi, seluruh peserta BPJS Kesehatan nantinya akan mendapat kelas yang sama atau yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
  • Artinya, kategori-kategori kelas 1, 2 dan 3 dalam BPJS Kesehatan akan dihapus.
  • Penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap.
  • Target implementasi adalah 25% peserta pada tahun 2023, 50% pada tahun 2025, dan 100% per tahun 2025.
  • Uji coba kebijakan ini juga telah di beberapa 5 Rumah Sakit milik pemerintahan sejak 1 Juli 2022.
  • Pemerataan KRIS diimplementasikan untuk menanggapi kemungkinan pemanfaatan BPJS oleh masyarakat kaya.

Apa kata Menkes Budi Gunadi Sadikin?

Banyak “konglomerat” atau masyarakat mampu yang disebut turut menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat. 

“Saya juga dengar sering sekali banyak orang-orang yang dibayarin besar itu banyaknya, mohon maaf, orang-orang kadang konglomerat juga” kata Budi.

  • Kemenkes sebut akan melakukan pemeriksaan pada 1.000 peserta BPJS yang membayar iuran tertinggi atau kategori kelas satu.
  • Layanan BPJS Kesehatan yang tidak tepat sasaran ini menjadi alasan keuangan BPJS Kesehatan negatif.

“Kalau BPJS mau dibikin sustainable kelasnya harus standar dan satu, kita melayani seluruh masyarakat Indonesia menggunakan konsep universal health coverage itu standarnya satu, untuk nasabah-nasabah kaya, dia seharusnya bisa menambah dengan kombinasikan iuran jaminan asuransi BPJS dengan swasta, di mana yang bersangkuran harus bayar sendiri” ujar Budi.

Emangnya gimana, sih, kondisi keuangan BPJS Kesehatan?

Jadi, dana BPJS Kesehatan katanya dilaporkan pernah mengalami defisit selama bertahun-tahun dan belum sepenuhnya aman

  • Defisit BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp6,36 trilliun.
  • Pada 2019, BPJS Kesehatan sempat gagal membayar Rp15,51 triliun.
  • Jumlah tersebut lalu terbayar pada Juli 2020.
  • Dikutip Tempo (20/1/22), Juli lalu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa arus kas Desember 2020 sempat positif. Ini merupakan flow positif pertama sejak 2016/2015.
  • Namun uang tersebut dikeluarkan untuk membayarkan hutang.

“Kalau 2021, kami bersyukur sudah mulai positif, meski belum sehat sekali” ujar Ali Ghufron (19/1/22).

Berapa, sih, besaran iuran BPJS Kesehatan sekarang?

Iuran BPJS Kesehatan merupakan dana premi yang wajib dibayar setiap peserta untuk mendapatkan layanan asuransi.

  • Biaya iuran BPJS Kesehatan belum banyak berubah. Bayaran per November 2022 mencakup:
    Pekerja Penerima Upah (PPU) membayar iuran 5% dari upah yakni 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
  • Pekerja dengan upah diatas Rp12.000.000 tetap membayar 5% dari Rp 12 juta.
  • Kelompok masyarakat Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) membayar sesuai kategori kelas yang dikehendaki, yakni
    Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per bulan, Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per bulan, Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per bulan, ditambah subsidi pemerintah Rp 7.000.
  • Masyarakat miskin dan tidak mampu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) iuran dibayar pemerintah.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR