Ferdy Sambo di Bareskrim Polri: Semua Tak Lepas dari Perlakuan Yoshua ke Istri dan Keluarga Saya

4 Aug 2022 15:08 WIB

thumbnail-article

Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (4/8/2022)/ Antara

Penulis:

Editor: Akbar Wijaya

Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 09.55 WIB untuk menjalani pemeriksaan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelum diperiksa ia sempat menyampaikan beberapa hal kepada wartawan. Apa saja?

Pemeriksaan Keempat

Sambo mengatakan pemeriksaannya kali ini merupakan yang keempat. Sebelumnya ia sudah memberi keterangan ke penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, sekarang yang ke empat di Bareskrim Polri," ujar Sambo, Kamis (4/8/2022).

Meminta Maaf kepada Institusi Polri

Sambo sempat menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri atas peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya. Namun ia tak menjelaskan mengapa permohonan maaf ini disampaikan.

"Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," ujar Sambo.

"Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," sambungnya.

Tak Terlepas Dari Perlakuan Yosua ke Istri dan Keluarga

Sambo sempat menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yosua dan berharap keluarga Yosua diberi kekuatan. Namun ia menggaris bawahi apa yang menimpa Yosua tak lepas dari perbuatannya.

"Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya," ujar Sambo.

Minta Masyarakat Sabar dan Mohon Doa

Sambo meminta masyarakat bersabar dalam mengikuti kasus kematian Brigadir Yosua. Ia juga memohon doa agar istrinya segera pulih dari trauma.

"Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk terus bersabar tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya," katanya.

"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini."

Sebelum pemeriksaan Sambo Mabes Polri telah menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan tersangka Bharada E disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.33 WIB.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ini artinya Bharada E dikenai pasal pembunuhan dan membantu kejahatan, bukan pembelaan diri sebagaimana keterangan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER