Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Tujuh Pertimbangan yang Memberatkan Menurut Hakim

13 Feb 2023 15:02 WIB

thumbnail-article

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, Senin (13/2/2023).

Wahyu mengatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hal melakukan tindaka yang berakibat tidak bekerjanya sistem elektronik.

“Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo SH, SIK, MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Wahyu.

Sebelum menjatuhkan vonis, Wahyu sempat membacakan hal-hal yang memberatkan Sambo sebagai terdakwa, yaitu:

  • Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya selama kurang lebih tiga tahun.
  • Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga korban almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
  • Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
  • Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan mengingat kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama polri yakni Kadiv Propam Polri.
  • Perbuatan terdakwa mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
  • Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri yang turut terlibat.
  • Terdakwa berbelit dalam memeberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Terkait hal meringangkan Wahyu mengatakan tidak ada

“Tidak ditemukan adanya hal meringankan dalam hal ini.”

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan. Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," ucap JPU Rudy Irmawan di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Di sisi lain, JPU menuntut Putri Candrawathi agar divonis penjara selama 8 tahun.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER