Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Bacakan Pledoi Pembelaan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

24 Januari 2023 08:01 WIB

Narasi TV

Ferdy Sambo/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal akan membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
 
"Update jadwal sidang, Selasa, terdakwa Ferdy Sambo dan Ricky Rizal untuk pembelaan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dikutip Antara di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
 
Djuyamto tidak menjelaskan siapa di antara ketiga terdakwa tersebut yang akan lebih dulu membacakan nota pembelaannya. Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggelar sidang untuk perkara obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa lain, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
 
Mereka akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (27/1/2023).

Sebelumnya jaksa menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup karena membunuh Yosua.
 
Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu juga didakwa atas kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sedangkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengagendakan sidang pembacaan nota pembelaan untuk terdakwa Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi pada Rabu (25/1/2023).
 
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR