Sejumlah Alasan Jaksa Menuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Bukan Hukuman Mati

17 Januari 2023 08:37

Narasi TV

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). . ANTARA FOTO/Fauzan/hp

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai Sambo secara sah dan meyakin melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
 
Apa saja poin-poin tuntutan jaksa?
 
  • Dinilai Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana
Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Rudy juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Rudy saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip Antara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
  • Hal-Hal yang Memberatkan Tuntutan

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah:

  • Menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
  • Berbelit-belit.
  • Tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan perbuatannya saat memberikan keterangan di depan persidangan.
  • Mencoreng citra institusi Polri di masyarakat dan dunia internasional.
  • Aparat penegak hukum dan petinggi Polri.
  • Menyebabkan banyak anggota Polri terlibat masalah hukum.
  • Menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
"Tidak ada hal-hal yang meringankan," kata jaksa menilai tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo.
 
  • Peran Sambo dalam Eksekusi Yosua
Tim Jaksa Penuntut Umum menjabarkan sejumlah peran Ferdy Sambo ketika Yosua dieksekusi mati di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, (8/7/2023).
  1. Memakai sarung tangan hitam sebelum Yosua ditembak, menggenggam senjata api, menembak Yosua, dan menghampiri tubuh korban yang sudah dalam posisi telungkup.
  2. Melap senjata yang digunakan untuk menghapus sidik jari.
  3. Meletakan senjata ke tangan kiri jenazah Yosua untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak.
Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, terdapat perdebatan antara sisi Richard Eliezer dengan sisi Ferdy Sambo mengenai penggunaan sarung tangan hitam dan keikutsertaan Ferdy Sambo dalam melontarkan tembakan kepada Brigadir Yosua.
 
Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini, sempat mengatakan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam, sebelum mengganti keterangan mereka dari sarung tangan hitam menjadi masker hitam.
 
Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga mengatakan bahwa mereka tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Yosua, meski hasil poligraf atau uji kebohongan Kuat Ma’ruf menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf berbohong ketika mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Yosua.
 
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, berulang kali menegaskan bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan hitam.
 
Ia menguatkan argumen dengan rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan saat melangkah masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Akan tetapi, Richard Eliezer tetap tegas mempertahankan keterangannya bahwa ia melihat Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan ketika melakukan penembakan, baik penembakan kepada Yosua, maupun penembakan ke arah dinding.
 
Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dalam persidangan ini, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan.
 
Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.
 
Sumber: Antara

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

NARASI ACADEMY

Content Production
Jadi Content Creator Nggak Pakai Repot

Belakangan ini, content creator menjadi salah satu profesi yang mengasyikan dan menjanjikan! Tapi, kamu harus punya mental yang kuat, memahami esensi, dan bersikap visioner dalam membuat konten. Pada kelas kali ini, Narasi Academy akan akan membantumu agar memiliki kemampuan tersebut, dengan dibimbing oleh narasumber profesional!

Kelas Online
Event
Berikan Pengalaman Tak Terlupakan Pada Event-mu!

Di balik perencanaan dan pelaksanaan event ada berbagai cerita menarik, seperti proses kreatif, event management dan budgeting plan. Yuk, kita cari tahu lebih banyak!

Kelas Online
Art & Design
Gali Potensi Diri, Pelajari Ilustrasi Komik Strip

Salah satu karya seni ilustrasi yang berpengaruh adalah komik. Mudah dipahami, banyak peminatnya, dan berpotensi baik di industri. Yuk, gali potensi dan siapkan dirimu menjadi seorang komikus dengan ikut kelas ini!

Kelas Online
Social Media
Jadi Brand Pionir Lewat Strategi Media Sosial & Content Marketing!

Enggak hanya akses informasi dan hiburan, sekarang, sosial media bisa kamu maksimalkan untuk branding lewat strategi media sosial & content marketing. Kuasai tekniknya di sini ya!

Kelas Online
Journalism
Cara Asyik Belajar Jurnalistik

Aksesibilitas informasi membuat semua orang berlomba-lomba menjadi seorang Jurnalis instan! Tapi, gimana ya caranya biar tetap kredibel, bertanggung jawab dan cekatan? Pelajari ilmu jurnalistik dengan cara yang asyik langsung dari pakarnya dengan mempelajari proses pembuatan berita mulai dari wawancara, pengolahan data hingga penyiaran!

Kelas Online
Art & Design
Dari Motion Sampai Animasi, Semakin Cuan Di Masa Depan

Di zaman yang serba digital dan era NFT yang semakin populer, terbuka kesempatan yang semakin besar untuk kamu meraup cuan dari karya yang kamu punya, seperti motion & animasi. Di kelas ini kamu akan memahami proses pembuatan sampai komersialisasi karya motion & animasi.

Kelas Online
Event
KEREN: Kelas Event Creative Narasi Academy

Kamu sudah sering datang dan menikmati pertunjukan di sebuah event? Tapi, pernah enggak sih, kepo dengan proses kreatif dan persiapan teknis di satu event? Yuk, cari tahu di sini!

Kelas Online
Social Media
Brand Identity: Bikin Konten Media Sosial Konsisten

Sebagai pengguna media sosial, kebanyakan dari kita akan sangat senang jika mendapat informasi atau hiburan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakter kita. Pesan-pesan konten di akun-akun media sosial serasa dekat dan seolah sedang berbicara dengan kita sebagai teman. Inilah yang dinamakan memanusiakan akun media sosial. Di kelas ini, kamu akan mendapat ilmu bagaimana memanusiakan media sosial seperti membangun kehadiran dan identitas lewat branding.

Kelas Online
Content Production
Meramu Video Estetik Dengan Teknik Storytelling, Bikin Konten Makin Beken

Kamu adalah salah satu calon content creator professional di masa depan. Apalagi, sumber penghasilan dari seorang content creator cukup menjanjikan lho, asal kamu harus konsisten untuk menciptakan konten kreatif yang berkualitas. Karena itu, kunci utamanya adalah belajar di kelas ini untuk menyajikan cerita yang kuat dan mampu membangun emosi dengan audience-mu.

Kelas Online
Journalism
Memahami Reportase Sampai Investigasi: Sajikan Fakta & Data

Kamu selalu bisa jadi inovator dalam menyebarkan berita yang berkualitas dan kredibel! Salah satunya adalah dengan menjadi citizen journalism. Berita yang kredibel, informatif dan mendalam bisa dengan mudah untuk kamu sajikan ke publik! Di sini kamu harus memperhatikan pentingnya penyampaian informasi serta mencari point of view yang tepat agar tidak terjadi mispresepsi terhadap masyarakat. Saatnya ambil peran dengan menjadi pelopor berita investigatif. Pelajari treatment khusus dalam mengemas serta mengkurasi berita dengan menyajikan fakta dan data dengan metode storytelling.

Kelas Online

TERPOPULER

KOMENTAR

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya