Sejumlah Alasan Jaksa Menuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Bukan Hukuman Mati

17 Januari 2023 20:01 WIB

Narasi TV

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). . ANTARA FOTO/Fauzan/hp

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai Sambo secara sah dan meyakin melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
 
Apa saja poin-poin tuntutan jaksa?
 
  • Dinilai Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana
Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Rudy juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Rudy saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip Antara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
  • Hal-Hal yang Memberatkan Tuntutan

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah:

  • Menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
  • Berbelit-belit.
  • Tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan perbuatannya saat memberikan keterangan di depan persidangan.
  • Mencoreng citra institusi Polri di masyarakat dan dunia internasional.
  • Aparat penegak hukum dan petinggi Polri.
  • Menyebabkan banyak anggota Polri terlibat masalah hukum.
  • Menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
"Tidak ada hal-hal yang meringankan," kata jaksa menilai tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo.
 
  • Peran Sambo dalam Eksekusi Yosua
Tim Jaksa Penuntut Umum menjabarkan sejumlah peran Ferdy Sambo ketika Yosua dieksekusi mati di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, (8/7/2023).
  1. Memakai sarung tangan hitam sebelum Yosua ditembak, menggenggam senjata api, menembak Yosua, dan menghampiri tubuh korban yang sudah dalam posisi telungkup.
  2. Melap senjata yang digunakan untuk menghapus sidik jari.
  3. Meletakan senjata ke tangan kiri jenazah Yosua untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak.
Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, terdapat perdebatan antara sisi Richard Eliezer dengan sisi Ferdy Sambo mengenai penggunaan sarung tangan hitam dan keikutsertaan Ferdy Sambo dalam melontarkan tembakan kepada Brigadir Yosua.
 
Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini, sempat mengatakan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam, sebelum mengganti keterangan mereka dari sarung tangan hitam menjadi masker hitam.
 
Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga mengatakan bahwa mereka tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Yosua, meski hasil poligraf atau uji kebohongan Kuat Ma’ruf menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf berbohong ketika mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Yosua.
 
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, berulang kali menegaskan bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan hitam.
 
Ia menguatkan argumen dengan rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan saat melangkah masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Akan tetapi, Richard Eliezer tetap tegas mempertahankan keterangannya bahwa ia melihat Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan ketika melakukan penembakan, baik penembakan kepada Yosua, maupun penembakan ke arah dinding.
 
Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dalam persidangan ini, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan.
 
Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.
 
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR