Advertisement

Gaji DPR RI 2025: Apakah Benar Mencapai Rp3 Juta per Hari?

19 August 2025 09:59 WIB

thumbnail-article

Gedung DPR RI Sumber: ANTARA.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Isu mengenai kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Banyak yang memperdebatkan kabar bahwa gaji anggota DPR dapat mencapai Rp3 juta per hari, yang setara dengan Rp90 juta per bulan.

Angka ini langsung menarik perhatian dan mendapatkan reaksi beragam dari publik. Tingginya angka gaji ini menimbulkan kontroversi, terutama saat situasi ekonomi bangsa masih menghadapi tantangan.

Menanggapi isu tersebut, Puan Maharani, Ketua DPR RI, membantah adanya kenaikan gaji. Ia menekankan bahwa tidak terdapat perubahan dalam besaran gaji anggota DPR.

"Enggak ada kenaikan," kata Puan usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025.

Puan juga menjelaskan bahwa anggota DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah jabatan, dan sebagai gantinya mereka mendapatkan kompensasi berupa tunjangan perumahan.

"Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah, itu saja," tambahnya.

Pernyataan ini dikuatkan oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, yang menegaskan bahwa tunjangan rumah bukanlah bagian dari gaji, melainkan kompensasi untuk anggota DPR yang sudah kehilangan hak atas rumah dinas.

"Salah itu, kalau gaji Rp100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," kata Indra kepada wartawan.

Indra juga menjelaskan ketentuan gaji anggota DPR diatur dalam SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, sedangkan gaji pokok mengacu pada PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Di dalamnya menyebutkan gaji anggota maupun pimpinan DPR berada di kisaran Rp4-5 juta per bulan. Namun, take home pay anggota maupun pimpinan DPR bisa lebih dari Rp100 juta jika dihitung termasuk dengan tunjangan lainnya, termasuk rumah.

Namun, konteks media sosial seringkali mengaburkan pemahaman ini, dengan banyak orang yang menyangkut pautkan angka besar tersebut sebagai gaji, padahal itu merupakan kombinasi dari berbagai tunjangan.

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Gaji anggota DPR diatur berdasarkan jabatan, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang gaji pokok. Berikut adalah rincian gaji pokok per bulan bagi anggota DPR:

  • Gaji Ketua DPR RI: Rp5.040.000

  • Gaji Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000

  • Gaji Anggota DPR RI: Rp4.200.000

Tunjangan yang Diterima Anggota

Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan yang bervariasi. Tunjangan ini meliputi:

  1. Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok yang besarnya sekitar Rp420.000 untuk anggota.

  2. Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok, dengan maksimum dua anak, menghasilkan tambahan sekitar Rp168.000.

  3. Tunjangan jabatan: Tunjangan ini sangat signifikan, dengan angka mencapai Rp9.700.000 untuk setiap anggota.

Di samping itu, ada juga tunjangan lain seperti uang sidang, tunjangan beras, tunjangan PPh, dan tunjangan perumahan yang kedepannya berubah menjadi uang kompensasi rumah, yang berjumlah sekitar Rp50 juta per bulan.

Jika dihitung secara keseluruhan, total pendapatan anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp50 juta per bulan, tergantung pada berbagai tunjangan yang didapatkan. Dengan tunjangan perumahan yang telah menjadi sorotan, total gaji anggota DPR dapat jauh melampaui angka yang diumumkan oleh Puan dan Indra.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement