Tanggal pencairan gaji ke-13 akan dimulai hari ini, tanggal 2 Juni 2025. Penerima gaji ke-13 ini mencakup seluruh ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, serta pensiunan.
Meski begitu, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya, sedangkan untuk pensiunan Taspen telah memastikan bahwa pencarian gaji ke-13 telah bisa diterima mulai hari ini.
Pemerintah menyampaikan bahwa pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan ekonomi ASN, TNI, dan Polri menjelang tahun ajaran baru di sekolah. Dengan demikian, diharapkan penerima dapat lebih leluasa dalam merencanakan pengeluaran mereka, terutama yang berhubungan dengan pendidikan anak.
Selain itu, inisiatif ini juga dianggap sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap para abdi negara dan upaya untuk memastikan keberlangsungan penghasilan mereka, baik yang masih aktif maupun yang telah mencapai masa pensiun. Hal ini menciptakan keterjangkauan dan menjamin kesejahteraan bagi ASN aktif serta pensiunan sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi bagi semua lapisan masyarakat.
Corporate Secretary PT Taspen Henra menyatakan bahwa proses pencairan dilakukan tanpa memerlukan verifikasi tambahan dari penerima, sehingga memudahkan mereka dalam menerima manfaat tersebut.
Dia juga mengonfirmasi bahwa proses pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan. Hal ini juga menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga keberlanjutan penghasilan mereka yang telah menyelesaikan masa baktinya. Pemerintah berharap langkah ini mampu memberikan dorongan positif bagi situasi ekonomi para abdi negara.
"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," terangnya dalam keterangan resmi pada Rabu (21/5/2025).
Waktu pencarian mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Pembayaran tidak akan dikenakan potongan apa pun, kecuali pajak penghasilan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini direncanakan dapat berlangsung sampai dengan Juli 2025, memberikan waktu bagi penerima untuk menanti masuknya dana tersebut ke rekening mereka.
Henra juga menegaskan bahwa pensiunan yang baru mulai menerima pensiun setelah tanggal 1 Mei 2025 tetap akan menerima gaji ke-13 mulai sejak tanggal pencairan tersebut tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang.
Berikut beberapa poin penting dalam pembayaran gaji ke-13 yang perlu diperhatikan:
-
Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan
-
Tidak ada potongan iuran maupun kredit pensiun, tetapi tetap ada potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan UU
-
Untuk pensiunan yang baru mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap akan mendapatkan haknya untuk menerima gaji ke-13.
-
Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan dua-duanya
-
Jadwal khusus juga ditetapkan bagi:
- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN
- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
Baca Juga:Korupsi Proyek PDNS: Saat Swasta dan Pemerintah Membancak Duit Negara, Apa yang Dipertaruhkan?
Besaran Gaji Ke-13 untuk ASN dan Pensiunan
Seperti yang telah diatur, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja. Setiap penerima akan mendapatkan jumlah yang bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan masing-masing.
Untuk ASN dan TNI/Polri, rincian kisaran gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
-
Golongan I: berkisar dari Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400
-
Golongan II: berkisar dari Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600
-
Golongan III: berkisar dari Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700
-
Golongan IV: berkisar dari Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200
Sementara itu, pensiunan akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan golongan terakhir yang dimiliki, yaitu:
-
Pensiunan Golongan I: antara Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
-
Pensiunan Golongan II: antara Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
-
Pensiunan Golongan III: antara Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
-
Pensiunan Golongan IV: antara Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900