Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani kebijakan kenaikan gaji (Pegawai Negeri Sipil) PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Merujuk PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah PNS dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.
Sementara gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih dari 30 tahun turut naik menjadi Rp 6.373.200.
Kenaikan gaji PNS dan PPPK ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, serta diharapkan dapat mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Daftar gaji PNS dan PPPK 2024
Berikut adalah daftar gaji PNS dan PPPK terbaru 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Daftar gaji PNS 2024 sesuai golongan
Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600.
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700.
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700.
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.
Golongan II:
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400.
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500.
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200.
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600.
Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900.
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
Daftar gaji PPPK 2024 berdasar golongan
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900.
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200.
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200.
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600.
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900.
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100.
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800.
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400.
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500.
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000.
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000.
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800.
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800.
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500.
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200.
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600.
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000.
