Pemerintah resmi membuka skema PPPK paruh waktu 2025. Pengadaan tenaga honorer ini diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diputuskan pada 13 Januari 2025.
Penjelasan PPPK Paruh Waktu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu adalah sekelompok pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu kerja terbatas.
Tujuan dari pembentukan PPPK paruh waktu ini adalah untuk menata ulang tenaga honorer di dalam instansi pemerintah, terutama bagi mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tetapi belum mendapatkan formasi yang sesuai.
Pegawai PPPK paruh waktu bekerja sekitar 4 jam per hari, setara dengan 18–19 jam per minggu. Jam kerja ini ditetapkan berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah dan anggaran yang tersedia.
Jabatan yang tersedia untuk PPPK
Beberapa jabatan yang dapat diisi oleh PPPK paruh waktu mencakup:
-
Guru dan tenaga kependidikan
-
Tenaga kesehatan
-
Tenaga teknis
-
Pengelola umum operasional
-
Operator layanan operasional
-
Penata layanan operasional
Jabatan-jabatan ini memberikan kesempatan bagi lulusan untuk berkontribusi di berbagai bidang dalam pemerintahan.
Kriteria Pendaftaran PPPK
Pendaftaran PPPK paruh waktu bersifat terbatas. Hanya tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dapat diusulkan untuk posisi ini. Kriteria yang harus dipenuhi oleh pelamar meliputi:
-
Terdaftar dalam database non-ASN BKN
-
Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus
-
Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak memperoleh formasi
Proses pendaftaran PPPK paruh waktu ini tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh pelamar. Pengajuan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi kriteria yang diusulkan.
Database BKN berperan penting dalam proses pendaftaran PPPK. Hal ini berfungsi sebagai acuan untuk memastikan bahwa yang diusulkan adalah tenaga honorer yang telah terverifikasi dan memenuhi syarat.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Besaran gaji untuk PPPK paruh waktu diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Gaji yang diterima pegawai paruh waktu ini tidak ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan, tetapi berdasarkan gaji terakhir yang diterima sebagai honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku di wilayah tersebut.
Kisaran gaji untuk PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan. Angka ini bersifat acuan dan dapat bervariasi antarinstansi tergantung pada anggaran yang tersedia.
Jika pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji mereka akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku berdasarkan golongan. Misalnya:
-
Golongan V (lulusan SMA): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
-
Golongan VII (lulusan D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
-
Golongan IX (lulusan S1): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta
Gaji untuk PPPK penuh waktu diatur berdasarkan golongan yang ditentukan oleh Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Sehingga, gaji akan bervariasi sesuai dengan pendidikan dan golongan yang ditetapkan.
Tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu
PPPK penuh waktu berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Namun, tunjangan yang diterima oleh PPPK paruh waktu mungkin berbeda dan masih menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.
Sementara PPPK penuh waktu mendapatkan tunjangan yang lebih komprehensif sesuai dengan jabatan dan golongan, PPPK paruh waktu masih memiliki hak dasar yang terbatas, dan jenis tunjangan akan bervariasi berdasarkan kebijakan dari masing-masing instansi tempat mereka bekerja.
Kebijakan tunjangan diberikan oleh instansi masing-masing dan dapat bervariasi. Hal ini berarti bahwa hak tunjangan pegawai yang bekerja paruh waktu belum tentu sama antara satu instansi dengan yang lainnya. Pengusulan tunjangan juga bergantung pada anggaran yang dialokasikan oleh instansi tersebut.
