Da, salah seorang petani mengatakan ia sudah menyiapkan lahan untuk menanam jagung sejak beberapa hari lalu, namun mesti ditunda lantaran namanya tidak terdaftar di e-Alokasi pupuk subsidi.
"Saya sudah mau menanam jagung, tapi saya tunda lagi, karena belum ada pupuk yang bisa saya pakai nantinya. Tidak masuk nama saya (di e-Alokasi), jadi tidak bisa ambil pupuk. Kalau dalam pendaftaran ini, tahun depan baru bisa ambil pupuk," ungkapnya dikutip Antara dalam Bahasa Bugis di Bone, Jumat (24/3/2023).
Da mengatakan telah berupaya mendapatkan pupuk subsidi melalui kerabat, namun hingga saat ini belum berhasil karena kerabatnya juga tidak terdaftar dalam e-Alokasi.
Da berharap pihak terkait dapat membantu petani seperti dirinya.
Dalam pertemuan revitalisasi kelompok tani di Kantor Desa Tea Musu yang digelar atas inisiatif Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Ulaweng dan Pemerintah Desa Tea Musu, Pemimpin Pertanian Kecamatan (PPK) Kecamatan Ulaweng Andi Sepalawan mengatakan sistem e-Alokasi memang demikian adanya.
Para petani yang tidak terdaftar pada tahun ini baru bisa menginput nama dan mendapatkan pupuk subsidi tahun berikutnya.
"Memang demikian adanya sistem e-Alokasi. Kalau tidak terinput namanya tahun ini, nanti tahun depan lagi baru bisa diinput kembali, meskipun datanya sudah diperbaiki," lanjutnya.
Pertemuan dihadiri PPL Desa Tea Musu Andi Muslimin, Kepala Desa Tea Musu Andi Budianti, Wakil Ketua BPD Tea Musu, sejumlah ketua kelompok tani dan petani.
Andi Sepalawan mengatakan, kegiatan digelar atas adanya keluhan masyarakat petani di Desa Tea Musu yang namanya tidak masuk e-Alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023, sehingga otomatis tidak berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2023.
"Kegiatan revitalisasi kelompok tani ini bertujuan untuk menumbuhkan kembali kelompok tani di Desa Tea Musu melalui pemberdayaan pengurus dan perbaikan data," jelasnya.
Karena Masalah Administratif
Andi Sepalawan menjelaskan, perbaikan data yang dimaksud adalah perbaikan data anggota dan lahan petani sesuai dengan yang dibutuhkan sistem di Kementerian Pertanian yakni SIMLUHTAN dan e-Alokasi.
Sepalawan menyebutkan, beberapa kasus yang menjadi penyebab tertolaknya data petani untuk bisa terinput ke SIMLUHTAN dan eAlokasi Pupuk Bersubsidi tahun 2023 di antaranya yakni nama yang diinput tidak sesuai persis dengan nama yang tertulis di KTP, NIK tidak valid, dan TTL tidak sesuai.
"Selain itu nama orang tua tidak sesuai, selain itu pekerjaan selain petani/pekebun yang tertulis di KTP ternyata juga menjadi penyebab tertolaknya data oleh sistem," lanjut dia.
Ia berharap setelah diadakan pertemuan ini para pengurus kelompok tani dapat mengumpulkan data anggota kelompoknya yang valid agar tidak terjadi lagi kasus yang sama di tahun 2024.
Sumber: Antara
KOMENTAR
Latest Comment