Gebrakan Plt Presiden Ma'ruf Amin: Minta MUI Keluarkan Fatwa Bolehkan Ganja untuk Medis

29 Jun 2022 19:06 WIB

thumbnail-article

Penulis:

Editor: Akbar Wijaya

Menurut MUI pada dasarnya semua mazru’at, tumbuh-tumbuhan, atau produk nabati yang ada di bumi itu halal dan boleh dimanfaatkan.

Wakil Presiden Ma’ruf resmi menjadi Plt Presiden mulai 26 Juni hingga 2 Juli 2022 lantaran Presiden Jokowi melakukan lawatan ke lima negara: Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia, dan Uni Emirat Arab (UEA). 

Baru dua hari mengemban jabatan itu Ma’ruf langsung bikin gebrakan mengejutkan: meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang membolehkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

“Memang kalau ganja itu kan dilarang dalam arti penyalanggunaan. Masalah [ganja untuk] kesehatan itu saya kira nanti MUI harus pengecualian membuat fatwa baru kebolehannya [untuk kesehatan], artinya ada kriteria,” kata Ma’ruf usai menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI Pusat, Selasa (28/6/2022).

Ma’ruf mengatakan fatwa MUI bisa dijadikan pedoman bagi DPR dalam merespons wacana mengenai ganja untuk kebutuhan medis. Ia menjelaskan MUI telah mengeluarkan fatwa tentang larangan bagi umat Islam menyalahgunakan ganja.

"Jangan sampai nanti berlebihan dan juga menimbulkan kemudaratan. Karena ada berbagai spesifikasi itu ya ganja itu. Ada varietasnya. Supaya MUI nanti buat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," ujar Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini.

Hukum Ganja Menurut MUI

Dalam tulisan berjudul “Hukum Memanfaatkan Ganja”, 4 Maret 2019 di situs halal MUI asuhan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Dr. KH. Maulana Hasanuddin dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Drs. H. Sholahudin Al-Aiyubi, M. Si menyebutkan pada dasarnya semua mazru’at, tumbuh-tumbuhan atau produk nabati yang ada di bumi itu halal dan boleh dimanfaatkan.

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

“Dan Dia (Allah) telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. 45: 13).

Tuntunan ayat semacam ini diulang beberapa kali di dalam Al-Qur’an. Di antaranya: Q.S 2: 29, Q.S 22: 65, Q.S 31: 20.

Sesuatu dilarang kalau mengandung khobaits, keburukan atau bahaya.

“...dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk...” (QS. Al-A’raaf [7]:157).

Boleh Dijadikan Bumbu Masakan

Artikel ini juga menyebut secara nash (petunjuk tegas) tidak ada ketetapan atau larangan penggunaan daun ganja (Cannabis Sativa syn., Cannabis Indica).

"Oleh karenanya, penggunaan daun ganja untuk bumbu masak tradisional, seperti banyak dipakai di beberapa daerah Indonesia, itu diperbolehkan. Sama halnya daun bumbu yang lain, misalnya daun salam, daun pandan, seledri, sereh, dan lain-lain. Digunakan sebagai bumbu masak juga relatif dengan takaran-dosis yang sangat kecil," tulis MUI.

Namun MUI menggaris bawahi penggunaan ganja secara berlebihan sehingga menimbulkan bahaya adalah perbuatan terlarang. Di sini berlaku kaidah: semua yang berlebihan dan membahayakan itu, terlarang.

Dalilnya:

“...Makan dan minumlah (kalian), tetapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. 7: 31).

Jangan Disalahgunakan

Apabila disalahgunakan, hukum daun ganja menjadi terlarang. 

“Umpamanya, kalau daun ganja itu dilinting, lalu dibakar dan diisap seperti rokok, maka itu merupakan bentuk penyalah-gunaan yang dilarang. Karena dapat menimbulkan efek yang membahayakan,” tulis MUI.

Sebagai perbandingan MUI mengambil contoh penggunaan narkotika atau morfin, dalam kedokteran. Menurut MUI narkotika atau morfin diperbolehkan dalam tindakan operasi, untuk membius pasien agar tidak merasa sakit saat dioperasi. Tetapi kalau untuk mabuk-mabukan, maka hukumnya menjadi haram. Dalam hal ini termasuk kategori penyalah-gunaan narkotika, dan hukumnya jelas haram.

MUI berpandangan  dalam Kaidah fiqhiyyah, larangan ganja dalam UU Narkotika dapat diketegorikan sebagai saddudz-dzari’ah, tindakan preventif mencegah keburukan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER