Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keberadaan grup WhatsApp bernama "Orang-Orang Senang", yang diduga berisi para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung. “Tentang grup WhatsApp, kita lagi mendalami, ya,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (12/3).
Terlepas dari keberadaan grup percakapan tersebut, Burhanuddin memastikan bahwa para tersangka yang telah ditahan tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi ke dalam tahanan. Ia pun berjanji akan menindak jika ditemukan kelalaian aparat yang memungkinkan adanya komunikasi ilegal.
Senada dengan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyelidiki kebenaran grup "Orang-Orang Senang" dan keterkaitannya dengan para tersangka.
“Ini sedang didalami apakah memang itu benar ada,” kata Harli.
Harli juga menegaskan bahwa para tahanan tidak diizinkan membawa perangkat elektronik, sehingga kecil kemungkinan komunikasi dalam grup tersebut terjadi setelah mereka ditahan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan bahwa grup tersebut sudah ada sebelum para tersangka diamankan.
“Tetapi apakah ada (grup percakapan) sebelum itu? Nah, itu yang sedang didalami,” tambahnya.
Grup WhatsApp yang Disorot DPR
Keberadaan grup "Orang-Orang Senang" mencuat ke publik setelah disinggung dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR RI dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada Selasa (11/3). Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, mengungkapkan kekesalannya terhadap dugaan adanya grup tersebut, yang disebut-sebut berisi para pelaku korupsi.
“... Grup WA yang judul grupnya adalah 'Orang-Orang Senang'. Na’uzubillah. Jadi, ternyata mereka melakukan selama ini dengan kesadaran, dengan menari-nari di atas penderitaan rakyat, merampok bukan hanya dari negara, tapi juga dari rakyat,” kata Mufti dalam rapat tersebut.
Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang
Kasus yang tengah ditangani Kejagung ini melibatkan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta KKKS pada periode 2018–2023. Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara ini, termasuk sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pertamina.
Para tersangka tersebut adalah:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Hingga saat ini, penyidikan terus berlanjut, termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan komunikasi di antara para tersangka sebelum mereka ditahan. Kejagung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan memberantas praktik korupsi di sektor energi.
Sumber: Antara