30 Mei 2023 14:05 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Rizal Amril
Sebanyak 129 wisatawan asing dideportasi dari Bali sejak Januari hingga Mei 2023. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Mereka dideportasi karena melanggar peraturan perundang-undangan dan pariwisata di Bali.
Pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan asing ini mulai dari tidak memakai busana yang sopan dan pantas serta tidak berkelakuan sopan saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, dan beraktivitas di Bali.
Selain itu, terdapat juga yang ketahuan bekerja tanpa memiliki dokumen resmi dari instansi berwenang.
“Terkait dengan berbagai pelanggaran yang terjadi, sudah dilakukan proses penindakan yang dideportasi sampai sekarang mencapai 129 orang sejak Januari lalu, ini cukup banyak dan artinya kita sangat responsif,” ujar Koster pada Minggu, 28 Mei 2023.
Selain dideportasi, beberapa wisatawan asing juga dipidana lantaran melanggar peraturan dan menyimpang dari izin visa.
Setidaknya ada 15 orang yang menjalani proses hukum pidana, serta 1.100 yang diproses karena pelanggaran lalu lintas.
Perbuatan nakal wisatawan asing ini juga terjadi saat bertransaksi. Diduga beberapa kasus menunjukkan ada penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran. Hal tersebut lantas menjadi perhatian bagi Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.
“Berkaitan dengan kripto, kita sudah lidik tempat-tempat yang kita curigai, ada beberapa tempat kita sudah telusuri. Memang lidik ini harus tertutup tidak bisa kita terbuka,” ujar Kapolda Bali dilansir dari Antara.
Pelanggaran yang dilakukan para wisatawan asing ini cukup beragam. Pada hari Sabtu, 27 Mei 2023, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali menangkap dua warga Denmark berinisial CAP dan CM lantaran salah satunya memamerkan alat vital di kawasan Badung.
Menurut Imigrasi Ngurah Rai, aksi porno tersebut dilakukan sekitar tujuh bulan yang lalu. CAP yang sedang dibonceng oleh CM tiba-tiba berhenti di kawasan Seminyak. Ia lantas memamerkan alat kelaminnya dan terekam oleh kamera salah satu warga.
Beberapa waktu lalu juga sempat viral sebuah video yang menunjukkan seorang wisatawan asing tanpa busana berjalan di tengah pertunjukkan seni.
Ia tampak sedang berjalan menuju panggung melewati para penari. Aksinya pun ditegur oleh panitia yang berada di lokasi dan memintanya turun dari panggung.
Pelanggaran lain juga dilihat dari banyaknya data Polda Bali berkaitan dengan wisatawan asing yang melanggar lalu lintas.
Per Maret 2023, setidaknya ada 171 pelanggaran lalu lintas yang tercatat oleh Polda Bali selama satu minggu.
Akibat pelanggaran tersebut, Gubernur Bali sempat mewacanakan larangan menyewa sepeda motor bagi turis asing.
Menurut Koster, kasus ini muncul akibat kebijakan percepatan pemulihan pariwisata pasca pandemi yang memberi banyak kelonggaran bagi wisatawan asing.
Kelonggaran tersebut berupa penerapan visa on arrival kepada lebih dari 80 negara serta pembebasan visa.
Visa on arrival adalah visa yang diperoleh saat kedatangan. Keberadaan visa ini tentu membuat para wisatawan asing bebas menggunakannya. Apalagi tarif VoA sebesar US$35 per bulan dan dapat diperpanjang sewaktu-waktu.
Selain pelanggaran yang sudah disebutkan di atas, para wisatawan asing ini juga bekerja secara ilegal di Bali.
Mereka menawarkan jasa fotografi, latihan sepeda motor, selancar, cukur rambut, hingga berjualan sayur. Hal tersebut tentu mempersempit ruang pendapatan warga Bali.
Warga Bali yang resah ladang pekerjaannya diambil merasa tidak memiliki kewenangan untuk menegur mereka. Warga hanya bisa berharap agar pemerintah memberi atensi kepada wisatawan asing yang tinggal lebih lama di Bali.
“Kasihan juga orang Bali-nya. Sepertinya mereka (turis asing yang bekerja ilegal) tidak berterima kasih pada Bali sendiri yang sudah kasih mereka kehidupan yang nyaman,” kata salah satu pemilik usaha di Bali bernama Wayan, dilansir dari BBC Indonesia.
KOMENTAR
Latest Comment