Kehadiran Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dalam apel pagi di halaman Kantor Gubernur di Banjarbaru, Senin (11/11/2024), menjadi sorotan setelah sebelumnya ia menghilang dari publik.
Sahbirin tampak memimpin jalannya apel yang dihadiri ASN di lingkungan Kantor Gubernur Kalsel setelah dikabarkan kabur usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.
"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah Swt. selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ucap Sahbirin dalam sambutannya, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh KPK pada 8 Oktober 2024.
KPK menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini mencakup penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dari proyek pengadaan barang dan jasa yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.
Dugaan suap tersebut berkaitan dengan beberapa paket pekerjaan yang menggunakan anggaran dari dana APBD Provinsi Kalimantan Selatan untuk Tahun Anggaran 2024.
Sahbirin dilaporkan telah menerima imbalan sebesar 5 persen dari pemenang proyek yang diatur dengan rekayasa tertentu, meski belakangan KPK menyatakan bahwa tidak ada bukti langsung yang mengarahkannya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
KPK sempat nyatakan Sahbirin kabur
Pada Selasa (5/11) lalu, Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar menyatakan dalam sidang gugatan praperadilan oleh Sahbirin di PN Jakarta Selatan bahwa Gubernur Kalsel tersebut kabur.
Menurut Direktur Peyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sahbirin yang jadi tersangka dugaan kasus suap tak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK lantaran uang suap belum sampai ke tangah Sahbirin ketika OTT dilakukan pada 6 Oktober lalu.
Setelah Sahbirin tak terjaring OTT, KPK kemudian melakukan penggeledahan di tempat yang diduga jadi persembunyian Gubernur Kalsel tersebut, namun hasilnya nihil.
Menurut Tim Humas KPK Budi Prasetyo, pencarian Sahbirin yang gagal tersebut menunjukkan bahwa Sahbirin melarikan diri usai OTT KPK di Kalsel pada 6 Oktober.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa SBH selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur," ujar Budi dalam keternagan tertulis pada Rabu (6/11).
Usai dinyatakan kabur, KPK kemudian meminta Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri kepada Sahbirin Noor. Akan tetapi, di tengah pernyataan KPK tersebut, Sahbirin muncul di hadapan publik dengan memimpin apel ASN Pemprov Kalsel pada Senin.
