Gubernur Lampung Minta Wartawan Hapus Rekaman Saat Meliput Kegiatannya

16 Mei 2023 14:05 WIB

Narasi TV

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margarerh Ratih. F

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi meminta wartawan menghapus rekaman liputan saat kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Pelayanan Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 di Hotel Springhill Golden Tulip, Bandar Lampung pada Senin (15/05/2023). Alasannya karena Arinal takut viral lagi seperti kejadian tempo hari.

Kejadian bermula ketika salah seorang jurnalis televisi sedang merekam video saat Arinal sedang memberi sambutan. Arinal sontak menghentikan sambutannya dan menegur agar jurnalis tersebut menghapus videonya.

“Jangan diviralin dulu, hapus semua. Saya pusing, sebentar sebentar viral, sebentar sebentar diviralin, nanti dibuat Gubernur marah karena ini itu, jadi netizen. Ini semua saudara-saudara saya kok, jadi kamu awas ya. Kamu Kominfo ya,” kata Arinal sambil menunjuk jurnalis yang bersangkutan.

Padahal, kegiatan yang dihadiri Arinal Djunaidi ini terbuka bagi jurnalis karena sudah diinformasikan sebelumnya oleh Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Provinsi Lampung.

Setelah kegiatan berlangsung, Arinal langsung bersantap siang dengan pejabat lain yang hadir dalam acara sosialisasi dan pembinaan tersebut. Ia enggan diwawancarai oleh para jurnalis yang juga hadir di sana.

Halangi tugas pers bisa dikenai pasal

Pada dasarnya, jurnalis atau wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik ketika sedang menjalankan tugasnya.

Pelarangan peliputan termasuk dalam pelanggaran kebebasan pers yang bisa dikenai pasal dalam UU Pers. Apalagi dalam Pasal 3 UU No. 40 Tahun 1999 dijelaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kemudian dijelaskan juga pada Pasal 4 ayat (1) bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Menurut Dewan Pers, kemerdekaan pers berarti bebas dari tindakan pelarangan atau penekanan agar bisa memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. 

Dengan demikian, ketika ada pihak yang menghambat dan menghalangi tugas pers akan dikenai Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menghambat dan menghalangi pelaksanaan kerja pers akan dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Dinilai anti kritik

Beberapa waktu lalu, nama Arinal Djunaidi memang tengah menjadi perbincangan pasca TikTokers bernama Awbimax (Bima Yudho) mengkritik tentang Lampung. Bahkan, Arinal juga dinilai anti kritik karena langsung mematikan kolom komentar di akun Instagramnya.

Saat itu, Awbimax menyampaikan kritikannya tentang infrastruktur Lampung yang buruk, sistem pendidikan yang jelek, serta ketergantungan pada sektor pertanian. Kritikan Bima pun banyak didukung oleh warganet. Bahkan beberapa dari mereka juga memperlihatkan kondisi infrastruktur jalan di Lampung.

Buntut kritikan tersebut, Awbimax sempat dilaporkan ke kepolisian. Orang tuanya pun sempat diintimidasi oleh Arinal Djunaidi. Hal ini tentu melanggar kebebasan berekspresi dan termasuk pelanggaran HAM. Apa yang dilakukan Bima adalah bentuk kritikan sebagai warga negara terhadap pejabat daerahnya, dan tindakannya dilindungi oleh UUD 1945.

Tak lama setelah itu, Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono dan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meninjau kondisi jalan di Lampung. Jokowi memilih untuk melintasi jalur darat menggunakan mobil kepresidenan setelah direncanakan akan menggunakan helikopter.

Pemerintah pusat pun langsung mengambil alih proyek perbaikan jalan di Lampung. Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah pusat akan menganggarkan kurang lebih Rp800 miliar untuk 15 ruas jalan di Lampung. Perbaikan ini akan dimulai pada Juni mendatang.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR