Fakta Baru Dugaan Pelanggaran Etik MK: Dokumen Almas Tsaqibbirru Tak Pernah Ditandatangani

3 Nov 2023 12:11 WIB

thumbnail-article

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Gugatan Almas Tsaqibbirru terkait batas usia capres dan cawapres rupanya tidak ditandatangani oleh Almas dan kuasa hukumnya. Fakta ini diungkapkan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) yang didapat dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” ujar Ketua PBHI, Julius Ibrani pada Kamis (2/11/2023).

PBHI berharap fakta tersebut juga diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pasalnya, jika dokumen tak pernah ditandatangani, maka seharusnya dianggap tak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan dibatalkan permohonannya.

Kejanggalan penarikan berkas

Selain fakta yang disampaikan PBHI, MKMK juga telah mengantongi bukti rekaman CCTV. Video rekaman tersebut berkaitan dengan proses penarikan permohonan yang kemudian diajukan kembali oleh Almas Tsaqibbirru.

Penarikan berkas Almas ini juga dinilai janggal. Hal ini dapat dilihat dari pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Arief Hidayat. 

Ia merinci bahwa panitera MK menerima surat penarikan gugatan dari kuasa hukum Almas pada Jumat (29/9/2023). Surat tersebut bertanggal 26 September 2023.

Kemudian MK menerima surat baru dari kuasa hukum Almas bertanggal 29 September 2023 pada Sabtu (30/9/2023) malam. Isi surat ini adalah pembatalan surat pencabutan gugatan yang diserahkan sehari sebelumnya. Petugas keamanan yang menerima surat tersebut adalah Dani.

Pada Selasa (3/10/2023), MK menggelar sidang untuk mengonfirmasi pencabutan dan pembatalan pencabutan gugatan Almas. Kejanggalan mulai terlihat di sini lantaran pada Tanda Terima Berkas Perkara Sementara, surat pembatalan penarikan gugatan baru diterima oleh Safrizal pada Senin (2/10/2023) pukul 12.04 WIB. Ditambah lagi hari Sabtu adalah hari libur.

Selain kejanggalan di atas, MKMK juga akan memeriksa panitera yang menangani Perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi yang turut dipermasalahkan para pelapor.

“Ada kaitannya dengan tugas panitera juga, ada beberapa isu yang terkait dengan mereka (Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat) juga soal prosedur administrasi,”ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Rabu (1/11/2023).

Jumat (3/11/2023) adalah hari ketiga sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh MK dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut berkaitan dengan batas usia minimal capres dan cawapres.

Seseorang boleh menyalonkan diri sebagai capres dan cawapres sebelum usia 40 tahun, asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Keputusan ini dianggap memudahkan anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

Hasil sidang MKMK ini rencananya akan diumumkan pada Selasa (7/11/2023). Mengingat masa kerja MKMK yang terbatas hanya 30 hari sejak dilantik oleh Anwar Usman pada Selasa (24/10/2023).

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER