16 Oktober 2023 13:10 WIB
Penulis: Margareth Ratih. F
Editor: Rizal Amril
Menyusul peretasan jurnalis Narasi yang terjadi pada 2022 lalu, M. Akbar Wijaya atau Jay Akbar, produser senior Narasi memutuskan untuk maju melawan peretasan tersebut dengan menuntut sejumlah platform, salah satunya adalah PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).
Sidang ke-13 kasus peretasan akun Whatsapp jurnalis Narasi Jay Akbar dengan tergugat PT Telekomsel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Oktober 2023.
"Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yakni Pemimpin Redaksi Narasi Zen RS, merupakan upaya penting kliennya selaku korban untuk mengungkap kebenaran dan meraih keadilan atas kasus-kasus peretasan yang menimpa wartawan," ungkap Fandi Denisatria, S.H., Kuasa hukum dari Haris Azhar Law and Office yang mendampingi Jay Akbar.
Menurut Fandi, jurnalis dan aktivis telah menjadi kelompok yang cukup rentan dijadikan sasaran peretasan. Namun, sangat sedikit dari para korban yang melanjutkan perkara ke meja persidangan karena bermacam pertimbangan, salah satunya keamanan.
Masih menurut Fandi, kliennya selaku korban berkeyakinan bahwa kasus peretasan yang dialaminya pada 24 September 2022 lalu berkaitan dengan kerja-kerja jurnalistik yang sedang dilakukannya.
Selain itu, berlanjutnya kasus peretasan jurnalis Narasi ke meja persidangan membuktikan lemahnya hak-hak konsumen, khususnya pelanggan Telkomsel.
Tim kuasa hukum pun merasa perlu menggarisbawahi, sebelum gugatan ini dilayangkan, kliennya telah lebih dahulu berupaya membangun komunikasi dengan pihak Telkomsel untuk mencari tahu apa yang menyebabkan akun Whatsapp-nya terlogout dan dikuasai device lain. Namun keterangan pihak Telkomsel dianggap terlalu normatif karena tak menjawab terang permasalahan yang ada.
Telkomsel sebagai perusahaan terbuka memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang transparan kepada pelanggan mereka. Hal ini agar pelanggan, terlebih korban memahami situasi mereka dan yakin bahwa privasi dan keamanan datanya dilindungi dengan benar.
"Kami berharap gugatan ini dapat menjadi preseden penting untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap kebebasan wartawan dan privasi warga negara benar-benar dilaksanakan," ujar Fandi.
KOMENTAR
Latest Comment