Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Ditolak Hakim PN Jaksel

10 Juli 2023 13:07 WIB

Narasi TV

Ilustrasi kasus korupsi/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
 
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan)," kata Hakim Alimin dikutip Antara saat membacakan putusan praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
 
Hakim menilai penetapan tersangka Hasbi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
"Penetapan pemohon (Hasbi Hasan) sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni minimal ada dua alat bukti yang sah," ujar Hakim Alimin.
 
Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023). Gugatan dengan Nomor Perkara dan Nomor Surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.
 
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat, salah satu isi petitum permohonan Hasbi Hasan adalah sebagai berikut:
 
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (KPK) yang berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan oleh termohon dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon (Hasbi Hasan) oleh termohon."
 
Terkait ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Hasbi Hasan mengatakan pihaknya meyakini penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
 
"Hakim menganggap bahwa bukti permulaan sudah ada, sementara kami menganggap itu tidak ada karena, menurut hemat kami, bukti permulaan mengenai suap itu harus bukti terkait dengan suap, bukan keterangan orang yang mengatakan ada suap," kata Maqdir.
 
"Saya kira, ya, kita lihat saja nanti apakah memang hal ini akan terbukti di pengadilan atau tidak," sambung dia yang ditemui usai sidang tersebut.
 
Penyidik KPK pada Selasa (6/6) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.
 
KPK mengungkap bahwa HH menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH.
 
Meski tidak menyebut nominal yang diterima HH, penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
 
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR