Apa Itu Hak Angket yang Jadi Kewenangan DPR RI?

24 Februari 2024 21:02 WIB

Narasi TV

Ilustrasi DPR RI yang memiliki kewenangan berupa hak angket kepada pemerintah. (Sumber: ANTARA)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Pasca Pemilu 2024, hak angket menjadi perbincangan hangat setelah calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menggulirkan usulan tersebut kepada DPR.

Secara umum, hak angket adalah kewenangan yang dimiliki DPR untuk menjalankan penyelidikan atas pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah.

Dalam konteks Pemilu 2024, Ganjar menggulirkan usulan kepada DPR untuk mengajukan hak angket atas pelaksanaan Pemilu 2024 yang ia nilai terdapat kecurangan di dalamnya.

Lantas, apa sebenarnya hak angket dan sejauh mana kewenangan tersebut dapat dijalankan oleh DPR?

Apa itu hak angket?

Hak angket, yang dijelaskan dalam dokumen resmi DPR RI, adalah sebuah kewenangan yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap implementasi Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap memiliki dampak penting dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Dalam kerangka Pemilu 2024, tokoh politik seperti calon presiden Ganjar Pranowo telah mencuatkan isu penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan tersebut, bahkan mengajak pasangan capres lainnya, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, untuk bersama-sama mengusulkan penggunaan hak angket oleh DPR.

Namun, untuk dapat melaksanakan hak angket tersebut, DPR harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah diatur dengan ketat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024, salah satu persyaratan utamanya adalah adanya usulan dari minimal 25 anggota DPR yang berasal dari lebih dari satu fraksi, serta dilengkapi dengan dokumen yang menjelaskan secara detail materi kebijakan atau implementasi Undang-Undang yang menjadi fokus penyelidikan.

Proses pengajuan hak angket juga melibatkan serangkaian tahapan yang harus dilewati dengan cermat. 

Para pengusul harus menyampaikan usulannya kepada pimpinan DPR dan menjalani proses rapat paripurna, di mana Badan Musyawarah akan menetapkan jadwal dan memberikan kesempatan bagi pengusul untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai usulannya.

Setelah proses persetujuan selesai, hak angket dapat dinyatakan sah dan DPR akan membentuk panitia angket yang terdiri dari semua fraksi DPR untuk mengawasi dan menyelidiki kasus yang bersangkutan.

Selain itu, penting juga untuk memahami fungsi hak angket DPR dalam kerangka hukum yang berlaku. 

Fungsi-fungsi tersebut mencakup penyelidikan terhadap implementasi undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar hukum, serta investigasi terhadap pejabat negara atau pemerintah yang dianggap tidak mematuhi panggilan DPR atau tidak melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan.

Sejarah hak angket sendiri mencatat perjalanannya yang panjang, mulai dari pengenalan pertama kali di Inggris pada abad ke-14 hingga menjadi instrumen yang penting dalam sistem politik di berbagai negara, termasuk Indonesia.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR