Hakim MK Nilai Permohonan Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran Tidak Beralasan Menurut Hukum

22 April 2024 11:04 WIB

Narasi TV

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa/pri.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (pilpres) 2024.

Hakim MK menilai dalil yang diajukan pemohon bahwa ada intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan ketidaknetralan KPU dalam verifikasi penetapan pasangan calon tidak beralasan menurut hukum.

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon agar mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Arief Hidayat saat membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Selanjutnya Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan MK dalil pemohon bahwa KPU selaku termohon memanipulasi hasil verifikasi partai politik tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan. Sehingga permohonan ini harus dikesampingkan.

"Menimbang bahwa selanjutnya terhadap dalil pemohon berkenaan dengan termohon memanipulasi hasil verifikasi partai politik dengan meloloskan seluruh partai politik untuk menjadi peserta pemilu menurut mahkamah dalil tersebut tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan proses tahapan verifikasi partai politik telah diawasi oleh Bawaslu. Oleh karena itu secara hukum dalil akuo harus dikesampingkan," ujar Yusmic saat membacakan putusan.

MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Permohonan gugatan diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR