5 Desember 2023 15:12 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tengah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Program ini akan berakhir pada 29 Desember 2023.
Bagi warga Jakarta yang memiliki tagihan denda pajak kendaraan dapat mengikuti program ini agar tidak perlu membayar denda dan hanya dibebani biaya pajak kendaraan saja.
Program pemutihan pajak kendaraan ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Jakarta dengan plat nomor B.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta:
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini, wajib pajak harus membayar pokok pajaknya secara penuh.
Pembayaran bisa dilakukan di Kantor Samsat yang buka pada hari Senin–Jumat pukul 08.00 WIB–16.00 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00 WIB–12.00 WIB.
Selain Samsat, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran melalui layanan unggulan Samsat terdekat, seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan Samsat Drive Thru.
Pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui E-Samsat atau aplikasi Signal.
KOMENTAR
Latest Comment