Biaya membuat paspor Republik Indonesia dikabarkan naik per Desember 2024. Kenaikan harga tersebut untuk masa berlaku paling lama 10 tahun. Lantas, berapa harga membuat paspor RI yang terbaru? Berikut aturan hukum dan rincian harganya.
Dasar hukum kenaikan harga paspor mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
Salah satu yang diatur adalah penerimaan dari pelayanan keimigrasian yang berarti paspor. Aturan tersebut mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, kenaikan harga membuat paspor mulai berlaku pada 18 Desember 2024. Kendati begitu, belum ada informasi resmi yang dirilis di platform resmi pemerintah hingga saat ini.
Paspor adalah dokumen penting bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Ada dua jenis paspor yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yaitu paspor elektronik dan non-elektronik.
Namun, sejak dipisahkan menjadi tiga sub kementerian pada Kabinet Merah Putih, maka layanan imigrasi untuk paspor akan diurus oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Harga paspor terbaru 2024
Berikut rincian biaya pembuatan paspor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024:
- Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp350.000
- Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000
- Paspor biasa elektronik (5 tahun): Rp650.000
- Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp950.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp150.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000
Harga paspor yang berlaku saat ini
Sejauh belum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, maka pembuatan paspor masih menggunakan harga sesuai PP RI Nomor 28 Tahun 2019. Berikut rincian harganya:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 per buku
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000 per buku
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000
- Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena hilang: Rp1.000.000
- Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena rusak: Rp500.000
- SPLP untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000 per buku
- SPLP untuk orang asing: Rp150.000 per buku
Prosedur pembuatan paspor Indonesia masih sama seperti sebelumnya. Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas seperti Kartu Keluarga, KTP elektronik, akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah, surat ganti nama (khusus orang yang mengganti nama secara resmi), dan surat Kewarganegaraan Indonesia (khusus orang luar yang diberikan status WNI).
