Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami peningkatan signifikan sebesar Rp4.000 per gram pada hari ini, mencapai Rp2.239.000 per gram. Sebelumnya, harga emas tersebut berada pada tingkat Rp2.235.000 per gram.
Tidak hanya harga jual yang mengalami kenaikan, harga buyback atau harga yang ditawarkan oleh Antam ketika konsumen ingin menjual kembali emasnya juga meningkat. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di Rp2.087.000 per gram, mengalami peningkatan sebesar Rp5.000.
Penting untuk dicatat bahwa transaksi penjualan emas ini dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap penjualan emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Rincian Harga Emas Hari Ini
Harga Berdasarkan Pecahan
Detail harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia hari ini adalah sebagai berikut:
-
Harga emas 0,5 gram: Rp1.169.500
-
Harga emas 1 gram: Rp2.239.000
-
Harga emas 2 gram: Rp4.418.000
-
Harga emas 3 gram: Rp6.602.000
-
Harga emas 5 gram: Rp10.970.000
-
Harga emas 10 gram: Rp21.885.000
-
Harga emas 25 gram: Rp54.587.000
-
Harga emas 50 gram: Rp109.095.000
-
Harga emas 100 gram: Rp218.112.000
-
Harga emas 250 gram: Rp545.015.000
-
Harga emas 500 gram: Rp1.089.820.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp2.179.600.000
Harga-harga tersebut mencerminkan kondisi pasar yang saat ini menunjukkan permintaan yang cukup tinggi terhadap emas. Kenaikan harga ini juga menjadi perhatian bagi para investor dan konsumen yang melihat potensi keuntungan dari instrumen ini.
Dengan kenaikan ini, harga emas Antam kini mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa, menciptakan tanda tanya di benak banyak orang mengenai masa depan harga emas.
Kebijakan Pajak atas Emas
Adanya pajak atas transaksi emas memberi efek pada cara konsumen berinteraksi dengan pasar. Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Ini merupakan kebijakan yang bertujuan agar pajak dari transaksi di sektor ini dapat terjamin.
Kebijakan pajak ini menambah beban bagi non-NPWP yang ingin berinvestasi dalam bentuk emas. Hal ini tentu menjadi perhatian bagi calon investor saat menentukan jumlah investasi yang akan dilakukan.
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang menjadi salah satu syarat penting dalam pencatatan transaksi untuk keperluan perpajakan. Konsumen diharapkan memperhatikan dokumen ini untuk kelancaran proses pelaporan pajak mereka.
