Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan ke KPK, Apa Alasannya?

17 Feb 2025 12:14 WIB

thumbnail-article

Antara

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 17 Februari 2025.

Permohonan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, yang menyatakan bahwa langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap pengajuan dua gugatan praperadilan yang baru.

"Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy. Mengutip Antara.

"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto," tambah Rony.

Dalam kesempatan yang sama Rony juga mengungkapkan jika praperadilan ini merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan sebelumnya yang menolak permohonan Hasto.

Dalam persidangan pada 13 Februari 2025 lalu, hakim tunggal Djuyamto mengatakan Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan untuk dua surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penetapan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka.

Tanggapan KPK terhadap Permohonan Hasto

Saat dikonfirmasi awak media, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan lembaganya menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada Senin pagi, 17 Fberuari 2025.

"Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,"Ucap Tessa.

Pada awalnya pemeriksaan terhadap Hasto rencananya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Seperti kita ketahui bersama Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Tidak hanya penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER