Hati-Hati! Pemerintah dan DPR Mau Bikin Hakim MK Kayak Macan Ompong, Formappi Bongkar Motif Terselubungnya

15 May 2024 14:05 WIB

thumbnail-article

Peneliti Formappi Lucius Karus di Sekretariat Formappi, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

DPR dan pemerintah lagi jadi sorotan nih gara-gara saat masa reses mereka bikin kesepakatan untuk mengesahkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang paripurna. Jadi, persetujuan revisi UU MK ini diputusin dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang mewakili pemerintah, Senin (13/5/2024).

Padahal, DPR masuk Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (14/5/2024) yang dimulai dengan Rapat Paripurna Ke-16. Jadi, waktu revisi UU MK disetujui pada Senin (14/5/2024) di pembicaraan tingkat II itu masih masa reses dari 5 April 2024 sampai 13 Mei 2024!

Salah satu sorotan datang dari Lucius Karus, peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) yang ngeritik abis kesepakatan ini.

Dia bilang, pembahasan RUU MK pas reses tuh kayak ga ada aturannya. Biasanya, kata Lucius, reses itu buat diskusi isu-isu penting yang dimulai dengan pimpinan DPR memanggil pimpinan fraksi-fraksi. Tapi, sekarang malah dipake buat ngegolin RUU MK yang udah jelas jadwal pembahasannya.

"Jadi katakanlah ada kondisi kritis yang harus segera ditanggapi parlemen. Pimpinan DPR bisa memanggil pimpinan fraksi atau alat kelengkapan untuk membicarakan sekaligus membuat keputusan. Jadi yang darurat gitulah yang mungkin bisa dilakukan DPR ketika sedang reses," kata Lucius kepada Narasi, Rabu (15/4/2024).

Lucius kasih contoh juga nih, "Praktik pembahasan RUU pada masa reses pernah dilakukan sebelumnya oleh DPR yakni pada pembahasan RUU Cipta Kerja. Mungkin proses ini salah satu yang membuat UU Cipta Kerja dianggap cacat prosedural oleh MK karena pembahasan pada masa reses menutup peluang publik untuk turut berpartisipasi." 

Menurut Lucius masa reses itu penting banget buat anggota DPR menyerap aspirasi konstituen yang diwakilinya. Tapi ini kok malah dipake buat hal lain, itu sama saja kayak ngerendahin banget pentingnya reses.


"Pembahasan RUU pada masa reses seokah-olah mengerdilkan pentingnya reses. Reses adalah momentum perwujudan anggota DPR sebagai representasi rakyat. Melalui reses, anggota DPR menyerap lngsung dari rakyat, apa yang harus dia kerjakan sebagai wakil rakyat," katanya.

Masih ada lagi nih lanjutannya yang lebih keras.

"Reses tak boleh dialihkan untuk kegiatan selain menemui konstituen dan rakyat karena itulah inti keberadaan DPR sesungguhnya. Ini kok jadi aneh, DPR membenarkan kegiatan sidang biasa di masa reses. Kalau ini dibiarkan ke depannya reses anggota bisa diabaikan begitu saja. Kan lumayan tuh, uang trawangan tetap diperoleh dan masuk kantong sendiri untuk urusan pribadi. Nambah pundi-pundi deh. Jadi pembahasan RUU pada masa reses itu melecehkan rakyat yang seharusnya disayangi wakil mereka untuk menyampaikan aspirasi," katanya. 

Dia juga ngeliat revisi UU MK yang lebih fokus ke hakim yang lagi menjabat tuh ngeri juga. Menurut dia, UU itu buat semua rakyat, bukan cuma buat segelintir orang. Jadi, kalo aturannya buat kepentingan pribadi, bisa bikin kekacauan di hukum. Bahkan, dia bilang ini bukti kalau DPR lagi maen politik aja. Mereka kayanya nggak peduli sama pentingnya proses hukum dan keadilan.

"Semua kekuatan elit nampaknya ingin menjadikan hakim MK adalah boneka mereka. Dengan sisa waktu pemerintah sekarang yang tinggal hitungan bulan, mereka mungkin ngga peduli dengan isi perubahan UU MK ini. Bagi pemerintah ya perubahan apapun tentu akan berdampak pada. Pemerintahan yang akan datang. Karena itu apapun yang ingin diminta DPR untuk dirubah di UU MK, ya Pemerintah nurut saja," ujarnya

Soal sikap pemerintah, menurut Lucius, mungkin mereka punya kepentingan yang sama kayak DPR. Intinya, semua elite kayaknya pengen kendaliin hakim MK buat kepentingan mereka sendiri. Jadi, kayaknya DPR dan pemerintah ada agenda terselubungnya buat mengendalikan MK, biar ke depannya gampang bikin aturan-aturan yang mereka mau tanpa gangguan.

"Tujuan terselubungnya ya DPR dan presiden punya cara mengendalikan MK. Poin-poin perubahan dalam draf UU MK membenarkan itu. Semua poin perubahan ditujukan untuk memastikan hakim MK di dalam kendali para pengusung yaitu DPR, Presiden dan KY," ujar Lucius.

Lucius lalu menutup dampak revisi UU MK ini dengan metafora bahwa MK ke depan gak lebih dari macan ompong.

"Kendali itu akan menjadikan MK macan ompong ke depannya. Dengan begitu DPR engga perlu ragu untuk buat UU yang bermasalah, karena walau akan diuji di MK, kendali atas para hakim bisa menyelesaikan keinginan hakim yang mau membatalkan isi UU yang sudah disepakati DPR dan Pemerintah," katanya.

Gimana menurut kalian, ngeri gak?



Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER