Hukum Berbuka Puasa Sebelum Waktunya, Batalkah?

23 Mar 2024 11:03 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi berbuka puasa. (Sumber: Pexels/Thirdman)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Magrib menjadi waktu yang paling ditunggu umat Islam setelah melakukan puasa seharian, namun bagaimana hukumnya jika berbuka puasa sebelum waktunya?

Hal ini bisa saja terjadi manakala beberapa orang kerap kali terkecoh suara tilawah yang dikira adalah suara muazin yang sedang mengumandangkan azan Magrib tanda berbuka puasa.

Jika makan atau minum karena lupa tengah berpuasa tidak membuat puasa batal, namun bagaimana dengan contoh kasus di atas?

Hukum berbuka puasa sebelum waktunya

Merujuk dari laman NU Online, hukum orang buka puasa sebelum waktunya adalah batal puasanya dan wajib mengqadanya.

Perkara ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji sebagai berikut:

إذا أفطر في آخر النهار ظانا غروب الشمس، ثم تبين أنها لم تكن قد غابت بعد بطل صيامه، ووجب عليه القضاء.

Artinya: "Ketika seseorang berbuka di akhir sore, karena menyangka bahwa matahari telah terbenam (tiba waktu Magrib). Lalu tampak padanya setelah itu bahwa matahari belum terbenam, maka puasanya batal dan wajib baginya untuk mengqadha puasa tersebut."

Oleh karenanya kita perlu memastikan informasi keabsahan waktu berbuka dan tidak boleh menduga duga atas kedatangan waktu tersebut.

Khatib As-Syarbini, dalam Mughnil muhtaj, menjelaskan pentingnya keabsahan informasi waktu berbuka tersebut sebagai berikut:

أما بغير اجتهاد فلا يجوز ولو بظن؛ لأن الأصل بقاء النهار، وقياس اعتماد الاجتهاد جواز اعتماد خبر العدل بالغروب عن مشاهدة   

Artinya, “Adapun tanpa berdasarkan ijtihad, maka seseorang tidak boleh berbuka puasa meski dengan dugaan karena pada prinsipnya waktu siang masih berjalan. Sedangkan qiyas ijtihad sebagai sandaran buka puasa dimungkinkan sebagaimana kebolehan kabar seorang yang adil atas tenggelamnya matahari berdasarkan kesaksiannya,” (Lihat M Khatib As-Syarbini, Mughnil muhtaj [Beirut, Darul Makrifah: 1997 M/1418 H], cetakan pertama, juz I, halaman 631-632).

Sementara jika seseorang nekat membatalkan puasa dengan sengaja maka ia mendapatkan ancaman siksaan yang pedih di akhirat, hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan An-Nasa'i, berikut bunyinya:

Baca Selengkapnya

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER