Advertisement

Menghisap Vape Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?

22 March 2024 22:11 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi bulan puasa Ramadan. (Sumber: Pexels/Thirdman) .

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Vape atau rokok elektrik merupakan salah satu gaya hidup yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat modern. Namun ketika Ramadan, bagaimana hukumnya jika dilakukan saat berpuasa, akankah dapat membatalkan puasa?

Mengutip dari laman NU Online, puasa secara bahasa berarti menahan. Sedangkan pengertian puasa secara syarak adalah menahan diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.

Salah satu hal yang membatalkan puasa dan mesti harus dihindari adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja.

Menurut bahasa fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai ‘ain.

Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, ‘ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat.

Bagaimana hukum menghisap vape saat puasa?

Vape tidak ubahnya dengan merokok yang dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya “minum/menghisap asap”.

Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap.

Mayoritas ulama sepakat bahwa merokok, baik konvensional maupun elektrik (vape), dapat membatalkan puasa. 

Salah satu ulama mazhab Syafi’i bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:

 وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317).

Hukum Islam mengenai rokok, baik konvensional dan elektrik, masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Sebagian ulama membolehkan konsumsi rokok, sementara yang lainnya berpandangan bahwa hal tersebut haram hukumnya.

Dalil yang umum dijadikan dasar atas pengharaman rokok tersebut adalah hadis Nabi Muhammad saw. berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. رواه ابن ماجه, الرقم: 2331 

Artinya, "Dari Ibnu 'Abbas ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain)." (HR. Ibnu Majah, No.2331)

Ulama yang melarang rokok memasukkan kegiatan tersebut sebagai perkara yang membawa mudarat atas pelakunya sendiri, sehingga dilarang dilakukan.

Akan tetapi, sebagian ulama lain tidak menggolongkannya dalam perkara yang membawa mudarat seratus persen dan menilai kemudaratan rokok sangat bergantung pada banyak hal.

Melansir NU Online, penjelasan mengenai pandangan para ulama tersebut dijelaskan Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn Umar Ba'alawiy daam Bughyatul Mustarsyidin sebagai berikut:

لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ....... والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة 

Artinya, "Tidak ada hadis mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi saw. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya."

Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa kendati hukum mengenai konsumsi rokok, baik konvensional maupun elektrik, hingga kini tak ada konsensus di antara semua ulama Islam, namun seluruhnya bersepakat bahwa asap tersebut haram dihisap ketika puasa.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement