Hukum Memakan Hewan Bertaring Menurut Islam

4 Dec 2023 19:12 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi hewan bertaring yang pengonsumsiannya diatur dalam Islam. (Sumber: Pexels/Lewis Ashton)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Kehalalan memakan hewan bertaring seringkali ditanyakan di kalangan muslim. Hal tersebut lantaran Islam tidak memperbolehkan memakan semua jenis hewan.

Meskipun daging merupakan sumber protein, namun Islam melarang sebagian hewan untuk dikonsumsi dan mengategorikannya sebagai daging yang haram.

Hukum kehalalan sebuah makanan atau minuman diatur dalam syariat, sebagian makanan diharamkan karena bahan baku yang dibuat, sedangkan sebagian diharamkan karena cara pengolahannya.

Dalam tradisi kuliner di beberapa daerah, daging dari hewan-hewan yang tak umum sering dijadikan bahan makanan, seperti buaya, harimau, biawak, ular, kelelawar, dan lain sebagainya.

Lantas, bagaimana Islam memandang hal tersebut, apakah seorang muslim diperbolehkan memakan daging dari hewan bertaring tersebut?

Hukum memakan hewan bertaring

Mengutip dari laman NU Online, memakan hewan bertaring memiliki hukum haram dilakukan.

Dalam Islam, hewan bertaring masuk dalam kategori yang sama dengan hewan berkuku tajam (cakar).

Penjelasan tersebut merujuk pada penjelasan Ibnu Ruslan dalam nadhom-nya sebagai berikut:

وما بِمِخْلَبٍ ونابٍ يَقْوَى * يَحْرُمُ كالتِّمسَاحِ وابْنِ آوَى

“Hewan yang memiliki kuku (cakar) dan gigi taring yang kuat, haram (dikonsumsi) seperti buaya dan hewan jakal (anjing hutan berbulu kuning),” (Ibnu Ruslan, Matan az-Zubad, hal. 43).

Selain itu, penjelasan mengenai hukum haram memakan daging dari hewan bertaring juga dijelaskan dalam hadis-hadis Rasulullah saw.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ketika bersaksi bahwa Rasulullah saw. bersabda:

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)

Dalam riwayat Abi Tsa’labah, juga dijelaskan bahwa,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932).

Penjelasan mengenai hukum memakan hewan bertaring juga terdapat dalam riwayat Ibnu ‘Abbas yang menjelaskan sebagai berikut:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934).

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER