Hukum Mengobrol Saat Khutbah Sholat Jumat, Apakah Diharamkan?

5 Oct 2023 13:10 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta yang dilaksanakan setelah khutbah. (Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Jemaah salat Jumat yang mengobrol ketika khutbah (khotbah, dalam bahasa Indonesia) tengah dilakukan seringkali ditemukan di masjid. Bagaimana hukum hal tersebut?

Khutbah (khotbah, dalam bahasa Indonesia) salat Jumat sebenarnya merupakan salah satu syarat sah pelaksanaan salat Jumat. 

Biasanya, khutbah Jumat diisi dengan nasihat, informasi, ajakan, dan peringatan kepada jemaah terkait ajaran Islam.

Akan tetapi, tak jarang umat muslim menyepelekan khutbah dalam salat Jumat.

Nabi Muhammad saw. sendiri bahkan sangat menganjurkan umatnya untuk medengarkan khutbah salat Jumat.

Hukum mengobrol saat khutbah sholat Jumat

Mengutip dari laman NU Online, para ulama Syafi’iyyah menegaskan bahwa berbicara saat khutbah bagi jemaah salat Jumat hukumnya makruh.

Penentuan hukum makruh tersebut didasarkan pada Surah Al-A'raf ayat 204 berikut:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya, “Apabila dibacakan Al-Quran (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (Surah Al-A’raf, ayat 204)

Selain ayat tersebut, dasar hukum makruh tersebut juga didasari pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan Imam Muslim berikut:

 إذَا قُلْت لِصَاحِبِك أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Artinya, “Jika kamu katakan kepada temanmu, ‘diamlah!’, di hari Jumat saat khatib ber-khutbah, maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna).” (HR Muslim).

Namun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai tafsir atas hadis tersebut, terutama mengenai maksud kata “menganggur” dalam hadis tersebut.

Sebagian ulama berpendapat yang mengartikan hadis sebagai aturan bahwa tidak mendengarkan khutbah salat Jumat berarti bahwa orang tersebut merugi dari pahala salat Jumat.

Dalam penjelasan tersebut, orang yang mengobrol ketika khutbah Jumat tidak mendapatkan keutamaan pahala salat Jumat dan hanya mendapat pahala salat Zuhur.

Hal tersebut, misalnya, dijelaskan oleh Syekh Jalaluddin al-Suyuthi sebagai berikut: 

 قَالَ النَّضْر بْن شُمَيْلٍ مَعْنَاهُ خِبْت مِنْ الْأَجْر وَقِيلَ بَطَلَتْ فَضِيلَة جُمْعَتك وَقِيلَ صَارَتْ جُمْعَتك ظُهْرًا قَالَ الْحَافِظ اِبْن حَجَر وَيَشْهَد لِلْقَوْلِ الْأَخِير حَدِيث أَبِي دَاوُدَ مَنْ لَغَا وَتَخَطَّى رِقَاب النَّاس كَانَتْ لَهُ ظُهْرًا قَالَ اِبْن وَهْب أَحَد رُوَاته مَعْنَاهُ أَجْزَأَتْ عَنْهُ الصَّلَاة وَحُرِمَ فَضِيلَة الْجُمْعَة

Artinya: “Nadlr bin Syumail berkata, makna hadis tersebut adalah, kamu merugi dari pahala. Pendapat lain, batal keutamaan Jumatmu. Pendapat lain, Jumatmu menjadi Zuhur. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, pendapat terakhir didukung oleh hadisnya Abu Daud, barangsiapa yang menganggur dan melangkahi leher manusia, maka Jumat baginya menjadi salat Zuhur. Ibnu Wahab, salah satu perawi hadis tersebut berkata, maknanya adalah tercukupi baginya salat Jumat dan ia terhalang dari keutamaan Jumat.” (Syekh Jalaluddin al-Suyuthi, Hasyiyah al-Suyuthi ‘ala Sunan al-Nasa’i, juz 2, hal. 452).

Penjelasan yang sama juga dijelaskan oleh Syekh Abdurrahman al-Mubarakfauri sebagai berikut:

 قال العلماء معناه لا جمعة له كاملة للإجماع على إسقاط فرض الوقت عنه انتهى

Artinya: “Ulama berkata, makna hadis tersebut adalah, tidak ada Jumat sempurna baginya, karena kesepakatan ulama atas gugurnya kewajiban Jumat bagi orang tersebut.” (Syekh Abdurrahman al-Mubarakfauri, Tuhfah al-Ahwadzi, juz 3, hal. 32).

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER