Hukum Arisan dalam Islam: Ada yang Memperbolehkan dan Mengharamkan

11 Sep 2023 23:09 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi arisan. (Sumber: Pexels/RDNE Stock project)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Arisan merupakan istilah yang tidak asing di tengah masyarakat muslim Indonesia, namun bagaimana hukum arisan dalam kacamata Islam?

Lantaran dalam masyarakat Islam masih banyak keraguan mengenai hukum arisan ini

Arisan merupakan kegiatan yang dilakukan sekelompok orang untuk mengumpulkan uang dengan nilai sama.

Uang yang telah terkumpul tersebut kemudian diberikan kepada salah satu anggota arisan secara bergiliran.

Akan tetapi, metode menggilir uang tersebut umum dilakukan dengan cara diundi.

Pengundian tersebut membuat sebagian dari kita merasa tidak yakin dengan hukum arisan dalam Islam.

Berikut penjelasan mengenai hukum arisan berdasarkan pendapat ulama.

Tentang arisan

Konsep arisan sebenarnya dapat ditemukan di berbagai kebudayaan di berbagai negara di dunia.

Dalam bahasa Inggris, arisan biasanya disebut ROSCA (rotating savings and credit association) atau a regular social gathering.

Orang Arab mengenal arisan sebagai jam’iyyah muwaddhofin (جَمْعِيَّةُ الْمُوَظَّفِيْنَ), atau Al-Qordhu At-Ta’awuni (القَرْض التَّعَاوُنِيّ).

Sementara di Indonesia, arisan didefinisikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya.

Undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.

Abdullah bin Abdul Aziz dalam kitab Jam’iyyatu Al-Muwadhdhofin wa Ahkamuha fi Al-Fiqhi Al-Islami membagi arisan menjadi tiga bagian yaitu:

  1. Anggota arisan boleh mengundurkan diri sebelum periode siklus arisan berakhir selama dia belum mendapatkan arisan,
  2. Anggota arisan disyaratkan harus menyelesaikan arisan sampai habis satu siklus,
  3. Anggota arisan disyaratkan harus menyelesaikan arisan sampai dua siklus atau lebih sesuai kesepakatan, dengan ketentuan pada siklus kedua, urutan yang dapat arisan dibalik dari siklus pertama.

Hukum arisan dalam Islam

Ada perbedaan pandangan ulama mengenai hukum arisan ini, di satu sisi ada yang memperbolehkan, sementara di sisi yang lainnya mengharamkan.

Beberapa ulama yang memperbolehkan arisan yakni Syaikh Bin Baz, Ibnu Al-‘Utsaimin, Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin, Sa’id Abdul ‘Adhim, Abdullah Al-‘Imroni, dan Mushthofa Al-‘Adawi.

Para ulama tersebut sepakat bahwa arisan diperbolehkan jika memenuhi tiga syarat.

Pertama, hakikat arisan adalah akad qardh (utang piutang). Qardh pada sistem arisan benar-benar qardh mu’tad (utang piutang biasa).

Kedua, arisan mirip dengan saftajah dari sisi manfaat yang dinikmati kedua belah pihak yang berakad, yakni muqridh dan muqtaridh, sehingga hukumnya boleh.

Ibnu Qudamah berkata ketika memfatwakan kebolehan saftajah sebagai berikut:

وَالصَّحِيحُ جَوَازُهُ؛ لِأَنَّهُ مَصْلَحَةٌ لَهُمَا مِنْ غَيْرِ ضَرَرٍ بِوَاحِدٍ مِنْهُمَا، وَالشَّرْعُ لَا يَرِدُ بِتَحْرِيمِ الْمَصَالِحِ الَّتِي لَا مَضَرَّةَ فِيهَا، بَلْ بِمَشْرُوعِيَّتِهَا. وَلِأَنَّ هَذَا لَيْسَ بِمَنْصُوصِ عَلَى تَحْرِيمِهِ، وَلَا فِي مَعْنَى الْمَنْصُوصِ، فَوَجَبَ إبْقَاؤُهُ عَلَى الْإِبَاحَةِ

Artinya: “Yang benar adalah membolehkannya karena (akad) itu adalah kemaslahatan bagi mereka berdua tanpa ada dhoror salah satu di antara keduanya. Syara’ tidak mengharamkan kemaslahatan yang tidak ada bahayanya, tetapi bahkan mensyariatkannya. Dan lagi ini tidak dinyatakan dengan nash keharamannya, juga tidak dalam makna nash. Sehingga, menjadi keharusan untuk menetapkan kemudahannya.”

Ketiga, melarang arisan bisa mengakibatkan orang-orang yang membutuhkan menjadi terjatuh pada muamalah haram seperti meminjam uang pada lintah darat, sehingga arisan diperbolehkan.

Sementara ulama-ulama yang mengharamkan arisan ada adalah Syaikh Sholih Al-Fauzan, Abdul Aziz bin Abdullah Alu Asy-Syaikh, Abdurrahim Ath-Thohhan, dan Abdurrahman Al-Barrok. 

Alasan para ulama tersebut mengharamkan arisan adalah karena arisan berpotensi menimbulkan permusuhan, kebencian, pertengkaran, kezaliman (karena ada anggota yang sengaja menunda-nunda pembayaran), dan ihtiyat atau mengakali.

Selain itu, alasan lain adalah karena dalam arisan, terdapat unsur qur’ah atau undian dan ada unsur pemindahan hak. 

Pemindahan haknya di sini dinilai tidak syar’i karena tidak melewati cara-cara yang dihalalkan dalam Islam seperti waris, jual beli, shadaqah, hadiah, upah, pinjaman atau hibah. 

Oleh karenanya, beberapa ulama tersebut menganggap arisan mengandung unsur judi, sehingga dianjurkan dihindari.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER