Hukum Tidak Membayar Utang Puasa Ramadhan

10 Maret 2024 15:03 WIB

Narasi TV

Pexels

Penulis: Elok Nuriyatur

Editor: Indra Dwi Sugiyanto

Kerap kali kita seringkali melihat pertanyaan warganet mengenai hukum tidak membayar utang puasa Ramadhan? Terlebih Sebentar lagi umat Muslim akan melaksanakan ibadah puasa  Ramadhan 1445 Hijriah kurang lebih 29 hingga 30 hari.

Bahkan menjelang ramadhan tiba, tidak sedikit kita temukan masyarakat yang masih memiliki “hutang” puasa dari Ramadhan tahun sebelumnya.

Mereka menganganggap hutang puasa hanyalah hal sepele yang tidak perlu diganti, padahal sudah jelas kewajiban mengqadha atau mengganti puasa Ramadhan telah Allah terangkan dalam firmanNya surah Al-Baqarah ayat 185 yaitu :


فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ  فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya : Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Hukum tidak membayar utang puasa Ramadhan

Hukum tidak membayar utang puasa Ramadhanbiasanya dilihat dari konteks latar belakang dan keadaan kenapa belum dan tidak membayar utang puasa Ramadhan?

Mengutip dari laman NU Online pada keadaan pertama, tidak membayar hutang puasa Ramadhan lantara adanya udzur sepanjang tahun.

Misalnya sakit dari ramadhan tahun lalu sampai ramadhan berikutnya, makai a hanya berkewajiban mengganti puasanya sampai ia mampu melaksanakannya.

Penjelasan ini telah ada dalam kitab Mughni al-Muhtaj karangan Syekh Khatib asy-Syirbini

فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْهُ الْقَضَاءُ لِاسْتِمْرَارِ عُذْرِهِ كَأَنْ اسْتَمَرَّ مُسَافِرًا أَوْ مَرِيضًا، أَوْ الْمَرْأَةُ حَامِلًا أَوْ مُرْضِعًا حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ فَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِ

“Jika tidak memungkinkan untuk qadha' karena masih ada udzur misalnya sepanjang tahun menjadi musafir, orang sakit, hamil atau menyusui hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah."

Keadaan kedua karena kelalaiannya atau tidak ada udzur , maka ia berkewajiban untuk membayar fidyah sebesar 1 mud per hari. jika tiga tahun maka tiga mud per hari puasa yang ditinggalkannya, dan seterusnya.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR