Ibunda Yosua Minta Hakim Vonis Maksimal Ferdy Sambo dan Putri Candrawati: Mereka Membantai Anak Saya

13 Februari 2023 13:02 WIB

Narasi TV

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak membawa foto anaknya ke ruang sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Rosti Simanjuntak, ibunda almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana putranya yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
 
"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15-20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," kata Rosti dikutip Antara di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
 
Rosti mengatakan hukuman maksimal agar pelaku mendapat efek jera. Dia juga mengungkapkan kekecewaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi yang hanya meminta hakim memvonis delapan tahun penjara.
 
"Seharusnya mereka melakukan proses hukum. Namun, mereka membantai anak saya. Merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," katanya.
 
Rosti juga menegaskan kedatangannya ke PN Jakarta Selatan untuk menyaksikan vonis terakhir untuk kedua terdakwa pembunuh anaknya itu.
 
Rosti tampak didampingi kuasa hukumnya, Martin Simanjuntak dan mendatangi PN Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB.
 
Rosti terlihat mengenakan pakaian kebaya berwarna putih dilengkapi syal berwarna hitam. Ia juga membawa foto anaknya ke ruang sidang vonis. Pada foto tersebut terlihat penampilan Brigadir J yang memakai seragam Polri.

Sambo dan Putri Jalani Sidang Vonis

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB.
 
Persidangan ini juga akan dihadiri oleh orang tua Yosua. Kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Mereka berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu (12/2/2023).
 
Samuel mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan mental untuk menerima apa pun yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
 
"Kami mempersiapkan mental, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa," ucap Samuel di Jambi.
 
Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan. Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," ucap JPU Rudy Irmawan di Jakarta, Selasa (17/1/2023).
 
Di sisi lain, JPU menuntut Putri Candrawathi agar divonis penjara selama 8 tahun.
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
 
Tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR