ICW Minta Jokowi Segera Berhentikan Wamenkumham yang Telah Berstatus Tersangka

4 Dec 2023 15:12 WIB

thumbnail-article

Dokumentasi - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarief Hiariej saat menjadi saksi ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp/aa.

Penulis: Diah Ayu

Editor: Akbar Wijaya

“ICW mendorong Presiden agar sesegera mungkin memberhentikan Wakil Menteri Hukum dan HAM.”

Sejak diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK pada Rabu, (9/11/2023), Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej masih tetap melakukan kegiatan sebagai pejabat publik.

Salah satunya kegiatan yang dilakukan adalah menghadiri rapat Komisi III DPR pada Selasa, (21/11/2023). Kehadirannya sempat menjadi tanda tanya besar dan disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman.

Sampai kini pejabat negara yang akrab disapa Eddy Hiariej ini belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil menteri. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga belum mencopot Eddy dari jabatannya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Presiden Jokowi seharusnya memberhentikan Eddy. Namun ia melihat presiden sering kali mengabaikan isu etika pejabat publik.

“Mestinya dalam kacamata etika pejabat publik, Presiden harusnya segera memberhentikan wakil menteri hukum dan HAM,” kata Kurnia kepada Narasi, Jumat (1/12/2023).

Kurnia mengatakan memberhentikan Eddy dari jabatannya karena status tersangka sangatlah penting untuk menjaga marwah dan citra pemerintah di tengah masyarakat Indonesia. Sayangnya, Jokowi terkesan sengaja membiarkan citra pemerintah hancur lebur.

“Akibatnya berminggu-minggu wajah pemerintah tercoreng karena jajaran Kabinet Indonesia Maju diisi oleh seorang tersangka korupsi,” ucapnya.

“ICW mendorong Presiden agar sesegera mungkin memberhentikan Wakil Menteri Hukum dan HAM.”

Kurnia juga menanggapi pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan Presiden Jokowi marah kepada KPK karena menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Menurut Kurnia, jika pernyataan Agus benar, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan lantara presiden tidak dibenarkan sedikit pun untuk turut campur dalam proses penegakan hukum. Terlebih KPK ialah lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

“Jika hal itu benar, maka masyarakat dapat melihat dengan terang benderang. Bahwa Presiden Joko Widodo tidak hanya cawe-cawe dalam isu politik. Tapi juga turut campur dalam proses penegakan hukum.”

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER