Nasib Wamenkumham Setelah Jadi Tersangka Suap: Belum Dicopot Jokowi dan Bisa Ikut Rapat DPR

1 Dec 2023 16:12 WIB

thumbnail-article

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kemeja putih) menyambangi KPK untuk memberikan klarifikasi atas laporan IPW di Jakarta, Senin (20/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

"Pejabat publik yang kebijakannya mendapat sorotan negatif dari masyarakat harus mau mengundurkan diri meskipun belum ada putusan pengadilan."

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK sejak diumumkan Kamis (9/11/2023).

Kendati telah tiga pekan berstatus tersangka Presiden Jokowi belum mencopot Eddy dari jabatannya sebagai wakil menteri. Di saat bersamaan Eddy juga tak mau mengundurkan diri.

Tak Mau Mundur, Tak Paham Etika

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pejabat publik yang tersandung masalah hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya.

"Pejabat publik yang kebijakannya mendapat sorotan negatif dari masyarakat harus mau mengundurkan diri meskipun belum ada putusan pengadilan," kata Mahfud dikutip Antara saat menyampaikan orasi ilmiah pada acara Dies Natalis dan Wisuda Program Sarjana dan Magister Universitas Bung Karno (UBK) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).

Menurut Mahfud, keengganan pejabat yang tersandung masalah hukum mengundurkan diri menunjukkan mereka tidak memahami etika dan moral. Padahal, tambahnya, etika kehidupan berbangsa telah diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001.

"Tinggal kita mau taat pada etik atau tidak. Tetapi, terkadang orang beralasan; ini kan (status) hukumnya belum jelas, oh ini kan saya direkayasa (masalah hukum), dan sebagainya. Itu menyangkut soal etika moral yang lain lagi, tetapi aturan etikanya begitu," jelas Mahfud.

Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya menyatakan menyerahkan soal pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) kepada Presiden Joko Widodo.

“Itu kan terserah Presiden saja,” kata Yasonna, Rabu (29/11/2023).

Tersangka yang Hadiri Rapat Komisi III

Selain tidak dicopot sebagai wakil menteri, Eddy tanpa rasa malu juga menghadiri rapat Komisi III DPR, Selasa (21/11/2023). Ketika itu kehadiran Eddy yang sudah berstatus tersangka sempat dipertanyakan oleh Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman.

"Di hadapan kita, selain Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly), ada Wamenkumham (Edward Hiariej). Apa ada yang tidak tahu status beliau? Oleh semua pihak, diketahui statusnya tersangka," kata Benny menegaskan.

Dalam raker tersebut, Benny meminta penjelasan dari Yasonna terkait status hukum wakilnya itu sebelum memaparkan rapat bersama Komisi III.

"Kalau tidak, yang bersangkutan (Edward Hiariej) tidak berada di ruangan ini," kata Benny.

Pernyataan Benny itu ditanggapi Eddy dengan tersenyum.

Disaat bersamaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin rapat tidak mempersoalkan status tersangka Eddy.

"Persoalan status yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan rapat ini," kata Habiburokhman.

KPK Belum Kirim Surat ke Kemensetneg

Bukan cuma dua hal itu, Kementerian Sekretariat Negara bahkan mengaku belum menerima surat pemberitahuan Eddy sebagai tersangka dari KPK.

"Sampai sore pukul 16.00 WIB, Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wamenkumham Bapak Edward Omar Sharif Hiariej dari KPK," kata Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis (30/11/20230.

Menurut Ari apabila surat tersebut telah diterima oleh Kemensetneg, maka surat akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

"Seperti diketahui bersama Bapak Presiden sedang kunjungan ke luar negeri menghadiri World Climate Action Summit COP 28 di Dubai, Persatuan Emirat Arab. Bapak Presiden direncanakan kembali ke Jakarta, tanggal 3 Desember 2023," kata Ari.

Kronologi Eddy Tersangka

Sebelumnya, Kamis (9/11/2023) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka Eddy. Ia menyebut KPK telah menandatangani surat penetapan tersangka Eddy sejak dua pekan sebelumnya.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, tiga dari pihak penerima, dan satu pihak pemberi," kata Alex.

Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3/2023) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Meski demikian, Ricky Herbert Parulian Sitohang selaku kuasa hukum Eddy Hiariej membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut. Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

"Tidak ada relevansinya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," katanya.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER