KPU Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota, Simak Jadwalnya

29 Apr 2024 16:04 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024. Sumber: ANTARA.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut Pilkada serentak 2024 akan berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Hanya provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak mengikuti Pilkada Serentak sebab pemilihan gubernurnya dan wakilnya tidak ditentukan melalui pemilihan umum.

Yogyakarta diketahui memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY dilakukan melalui proses pengukuhan. . 

Sementara itu, enam kabupaten/kota administrasi di  provinsi DKI Jakarta yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu  juga tidak akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.

Pada Pilkada Serentak 2024, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta wakil-wakilnya. 

Jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024

Tahapan persiapan

  • Perencanaan program dan anggaran: hinga 26 Januari 2024
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: hingga 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS dan KPPS: 17 April—5 November 2024
  • Pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara: sesuai ketetapan Bawaslu
  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari—16 November 2024
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April—31 Mei 2024.
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan: 31 Mei—23 September 2024

Tahapan penyelenggaraan

  • Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei—19 Agustus 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24—26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon 27—29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon 27 Agustus—21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September—23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November—16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): 
  • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  • Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. 
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih: 
  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER