Kasus kekerasan seksual dan korupsi adalah dua bentuk kejahatan yang sebenarnya saling berkaitan. Dua kejahatan tersebut bergabung menjadi satu istilah bernama sextortion.
Istilah ini pertama kali digunakan oleh International Association of Women Judges (IAWJ), sebuah organisasi hakim perempuan internasional, pada tahun 2008.
Istilah sextortion berasal dari gabungan kata sexual extortion yang berarti pemerasan seksual.
Sextortion berarti penyalahgunaan kekuasaan guna mendapat keuntungan seksual sebagai imbalan atas layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.
Bentuk pemerasan yang dilakukan dapat dengan ancaman menyakiti, mempermalukan, dan merugikan korban jika ia tidak bisa memenuhi keinginan pelaku.
Sextortion termasuk bentuk kekerasan berbasis gender siber (KBGS). Namun, jika dikaitkan dengan kasus korupsi, pelaku sextortion akan meminta imbalan berupa seks.
Walaupun pelaku sama-sama memiliki power, dalam kasus sextortion ini pelaku biasanya menyalahgunakan wewenang. Bedanya dengan gratifikasi sosial adalah dalam kasus sextortion ada unsur pemaksaan.
Indonesia peringkat pertama sextortion di Asia
Tahun 2020, Global Corruption Barometer menjadikan Indonesia sebagai negara dengan peringkat teratas kasus sextortion di Asia.
Dalam rilisan tersebut, kasus sextortion di Indonesia mencapai angka 18 persen. Posisi Indonesia disusul Sri Lanka dengan 17 persen dan Thailand sebanyak 15 persen.
Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2022, kasus KSBG (Kekerasan Siber Berbasis Gender) meningkat 83% dari tahun sebelumnya yaitu mencapai 1.721 kasus.
Jika data tersebut dilihat berdasarkan kategorisasi kasus sextortion yang masuk ke Komnas Perempuan, ada 472 kasus dari ranah publik dan 683 kasus dari ranah personal.
Dari jumlah di atas, bukan tidak mungkin jika kasus sextortion di Indonesia justru semakin meningkat.
Di satu sisi, pembahasan terkait sextortion tidak banyak ditemui. Padahal, banyaknya kasus tersebut seharusnya menjadi alarm bagi kita untuk lebih memahami bahaya sextortion.
Sextortion dan kaitannya dengan korupsi
Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang atau posisi guna mendapatkan uang atau barang sebagai imbalan atas otoritas.
Imbalan atau gratifikasi tersebut dapat bermacam-macam, seperti komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, perjalanan wisata, dan pengobatan cuma-cuma.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) hanya menyebut gratifikasi sebatas nominal saja, tidak termasuk sextortion.
Padahal, bentuk gratifikasi ada bermacam-macam, tak terkecuali bertransaksi dengan cara berhubungan seksual dengan perempuan.
Dalam sextortion, gratifikasi yang dimaksud dapat berupa hal-hal berkaitan dengan seksual. Jelas bahwa tindakan sextortion merugikan kelompok rentan yaitu perempuan. Apalagi laki-laki di sini memiliki kuasa dan jabatan.
Sejauh ini, di Indonesia, UU Tipikor belum mengatur tentang sextortion, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pun belum memasukkan sextortion sebagai salah satu bentuk khusus kekerasan seksual.
