Ini Sanksi Menggunakan Visa Haji Palsu: Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

9 Jun 2024 13:06 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi - Petugas menata dokumen paspor yang akan diberikan kepada jamaah calon haji saat tiba di Asrama Haji. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom/am.

Penulis: Elok Nuriyatur

Editor: Indra Dwi

Baru-baru ini terdapat 37 warga negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan yang ditangkap ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa non haji.

Penangkapan 37 WNI ini menunjukan bahwa kejahatan dokumen palsu masih marak di Indonesia. Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.

Mengutip ANTARA, sebanyak 34 dari WNI yang ditangkap kini telah dipulangkan ke tanah air, sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.

"Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 orang dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ujar Konsul Jenderal RI Yusron B. Ambary di Jeddah, Senin 3 Juni 2024.

Yusron juga menambahkan jika pihaknya  terus mendampingi pemeriksaan terhadap 37 WNI tersebut. Akhirnya, 34 orang dibebaskan dan tiga orang yang diduga sebagai koordinator akan diproses secara hukum.

"Ke tiga orang tersebut yakni inisial SJ, SY, dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Sanksi menggunakan visa haji palsu

Penggunaan visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Dalam Pasal 18 UU PIHU dijelaskan  visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Sedangkan untuk Visa kuota haji Indonesia terbagi dua yaitu haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan PIHK.

Bagi jamaah haji yang kedapatan menggunakan visa haji palsu maka akan mendapatkan sanksi, dari pihak Arab Saudi akan memberlakukan sanksi berupa denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288).

Tidak hanya  itu, jamaah yang kedapatan menggunakan visa haji palsu akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Sementara, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan mengancam mencabut izin travel yang terdaftar di Sulsel yang telah memberangkatkan puluhan orang calon haji asal Sulawesi Selatan secara tidak resmi sehingga tertangkap otoritas keamanan Saudi Arabia.

"Kami akan mengambil tindakan, kami akan berikan sanksi sesuai dengan aturan. Itu (sanksi) bisa pencabutan izin operasional (travel)," kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel Iqbal Ismail menegaskan di Asrama Haji Sudiang Makassar, dilansir ANTARA

Pihak Arab Saudi telah memperingatkan jauh-jauh hari tentang visa haji palsu

Berdasarkan keterangan pers Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta yang diperoleh Antara pada April lalu Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperingatkan masyarakat yang berencana melaksanakan haji harus mendapatkan visa haji yang sah dari otoritas Saudi yang berkoordinasi dengan kantor haji di negara mereka.

Para jamaah juga diperingatkan untuk tidak tergiur dengan kampanye haji murah dan cepat yang banyak beredar di media sosial.

Mereka juga menyarankan bagi calon jamaah haji untuk mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh otoritas resmi dan untuk tidak berurusan dengan perusahaan palsu yang menawarkan paket haji.







 

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER