Istilah Mokel Bahasa Gaul Di Bulan Ramadhan Dan Ancaman Dalam Hukum Islam

21 Mar 2024 15:03 WIB

thumbnail-article

Pexels

Penulis: Elok Nuriyatur

Editor: Indra Dwi

Kata Mokel mungkin masih menjadi istilah asing bagi sebagai orang karena bahasa ini hanya bisa dipahami oleh kelompok tertentu saja.

Mokel menjadi bahasa gaul yang kerap terdengar di bulan Ramadhan, awalnya istilah ini hanya populer di kalangan tanah Jawa seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Untuk memahami apa itu mokel, Simak penjelasan lengkapnya berikut ini

Apa itu Mokel?

Sebagai informasi, kata mokel bukan bahasa baku sehingga kata tersebut tidak ada di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Mokel berarti berbuka puasa secara sengaja sebelum waktunya, umumnya mereka melakukan mokel karena tidak kuat untuk menahan lapar dan haus di tengah aktivitas.

Mereka yang melakukan mikel biasanya membatalkan puasanya tanpa adanya udzur syar’i seperti haid, sakit, safar, dan lain-lain.

Banyak orang yang melakukannya secara diam-diam namun ada pula yang melakukannya secara terang-terangan.

Hukum mokel dalam Islam

Islam melarang keras umatNya untuk melakukan mokel saat bulan Ramadhan, terlebih tikda memiliki alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat.

Hal ini lantaran hukum puasa Ramadhan adalah wajib sebagaimana yang ditegaskan dalam Al-Qur’an, di mana Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ   


Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183).

Mengutip dari laman NU Online Orang yang dengan nekat membatalkan puasanya di bulan Ramadhan atau mokel akan mendapatkan ancaman dan siksaan yang sangat pedih di akhirat.

Mereka akan digantung tubuhnya, dan dari mulutnya akan keluar darah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah saw dalam sebuah hadits, yaitu:


    عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ   


Artinya, “Dari Abu Umamah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: ‘Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa’.” (HR An-Nasa’i).   

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER