Istri Siri Laporkan KDRT Politikus PKS Bukhori Yusuf: Ditampar, Dicekik, dan Diinjak Saat Hamil

25 May 2023 10:05 WIB

thumbnail-article

Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf (ANTARA/ HO)

Penulis: Dzikri N. Hakim

Editor: Akbar Wijaya

Bukhori Yusuf, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Bukhori disebut menganiaya istri sirinya berinisial MY (34 tahun) yang sedang hamil hingga mengalami pendarahan. Namun belum sempat menjalani pemeriksaan Bukhori sudah lebih dahulu mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI sekaligus kader PKS.

“Jadi, secara hukumnya, bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR, proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR. Sudah memenuhi syarat, tapi pak BY (Bukhori Yusuf) sudah mengundurkan diri,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun kepada wartawan di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Saling Silang Pendapat Pengacara

Dugaan penganiayaan oleh Bukhori sebelumnya telah dilaporkan sang istri ke Polrestabes Bandung pada November 2022. Akan tetapi kasus ini baru naik ke tingkat penyidikan pada Mei 2023 dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Srimiguna, kuasa hukum MY mengatakan kekerasan yang dialami kliennnya terjadi di tiga tempat yang berbeda: Depok, Bandung, dan Jakarta.

Ia menyebut Bukhori sering menghina keadaan fisik korban dan kerap kali membandingkannya dengan perempuan lain.

Selain itu, Bukhori menurut pengakuannya juga kerap memaksa MY melakukan hubungan seksual meski sang istri sedang mengalami pendarahan.

“Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ujar Srimiguna dilansir dari CNN Indonesia.

Selama berumah tangga sejak 2022, Srimiguna mengatakan MY telah beberapa kali mengalami tindakan KDRT seperti: memukul tubuh, menampar pipi dan bibir, mengigit tangan, mencekik leher, membanting, hingga mengingjak-injak tubuh korban yang sedang hamil.

“(kemudian) menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil,” paparnya.

Bahkan lanjut Srimugna Bukhori juga pernah memukul korban dengan menggunakan kursi, hingga babak belur dan membekap wajah korban dengan bantal hingga kesulitan bernapas.

KDRT Bukhori terhadap MY terus berulang karena menurut Srimiguna kliennya acap dibujuk untuk tidak melapor ke kepolisian dan MKD.

“Korban kemudian melakukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Desember 2022, dan sejak Januari 2023 korban resmi menjadi terlindung LPSK,” kata Srimiguna.

Maharani Siti Sophia, pengacara Bukhori membantah tudingan KDRT yang dialamatkan kepada kliennya. Ia mengklaim MY lah yang selama ini melakukan KDRT dalam bentuk pengancaman kepada Bukhori.

“Tidak benar informasi yang beredar selama ini. Intinya, BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutar balikkan fakta,” Maharani dalam keterangan tertulis Senin (22/5/2023).

Ancaman MY kepada Bukhori menurut Maharani berupa pelaporan KDRT ke MKD jika ia diceraikan.

“BY dilaporkan ke MKD DPR RI hari ini dan itu terbukti, sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya,” ujarnya.

Maharani menyebut MY pernah mengalami trauma dan depresi akibat pernikahannya di masa lalu. MY, kata Maharani, bahkan merupakan pasien di RSKO Pasar Rebo.

“Berdasarkan informasi yang saya terima, MY pernah mengalami trauma dan depresi akibat suami sebelumnya dan bahkan MY selama ini terdaftar sebagai pasien di RSKO Pasar Rebo akibat depresi yang dideritanya,” kata Maharani.

Sebelumnya, Maharani mengatakan, antara BY dan M telah melangsungkan pernikahan secara siri dan hanya berlangsung selama sembilan bulan.

PKS Copot Jabatan Bukhori sebagai Anggota DPR

Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri pada Senin (22/5/2023) mengatakan pihaknya telahmelakukan proses penyelidikan internal kepada Bukhori. Hasilnya, Bukhori dicopot dari jabatan sebagai anggota DPR.

Mabruri menuturkan Bukhori sudah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR.

“DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI,” kata Mabruri dalam keterangannya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER