22 Desember 2023 10:12 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Margareth Ratih. F
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan penghormatannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Firli menegaskan bahwa setiap putusan MK memiliki status undang-undang yang harus dihormati.
"Kami di KPK sangat menghargai setiap keputusan, karena putusan MK dianggap sebagai undang-undang," ujar Firli dilansir dari kompas.com di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (7/6/2023).
Firli menyatakan bahwa hakim MK yang membuat keputusan dianggap memiliki pemahaman mendalam terhadap perkara yang mereka putuskan.
Firli menjelaskan bahwa sikap ini sesuai dengan asas ius curia novit, yang berarti hakim dianggap memiliki pengetahuan komprehensif terhadap hukum.
"Hakim majelis MK yang membuat keputusan tentu memiliki pemahaman mendalam terhadap suatu perkara yang diputuskan," kata Firli.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Aturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK tersebut diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyatakan bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan masa jabatan empat tahun dapat mengakibatkan penilaian kinerja yang dilakukan oleh presiden dan DPR dua kali selama masa jabatan yang sama.
MK berpendapat bahwa penilaian ganda ini dapat mengancam independensi KPK, karena presiden dan DPR memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali selama satu periode atau masa jabatan.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengumumkan bahwa putusan ini berlaku sejak saat itu. Oleh karena itu, masa kepemimpinan Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada akhir Desember tahun ini akan diperpanjang hingga akhir 2024 sesuai dengan Putusan MK.
Presiden Jokowi menunggu kajian putusan MK
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo belum membuat keputusan apakah masa jabatan Firli dan rekan-rekannya akan diperpanjang atau tidak. Presiden menyatakan bahwa ia masih menunggu kajian terkait putusan MK yang sedang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
"Kami masih dalam proses kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Silakan tunggu," ujar Jokowi pada Rabu pagi.
KOMENTAR
Latest Comment