Jabatan fungsional guru merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjamin mutu menyejahterakan guru.
Melalui jabatan fungsional, guru dapat memiliki jenjang karier berupa kenaikan pangkat yang diikuti dengan perkembangan tanggung jawab dan gaji.
Agar mendapatkan kenaikan pangkat, guru nantinya harus melakukan serangkaian kegiatan yang dapat dimasukkan sebagai penunjang angka kredit sebagai dasar pemberian pangkat.
Pengertian jabatan fungsional guru
Dalam materi presentasi berjudul “Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya” yang disusun oleh Anik Ghufron, jabatan fungsional guru adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas tanggung jawab dan wewenang melakukan kegiatan pembelajaran di sekolah menengah dasar jalur formal sesuai peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pembelajaran tersebut mencakup mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan fungsional guru sebagaimana dijelaskan di atas adalah Permen PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009.
Sederhananya jabatan fungsional guru adalah jabatan yang memberi seorang guru tugas dan wewenang untuk melakukan berbagai aktivitas mengajar.
Semua guru yang berstatus PNS bisa berkesempatan menduduki jabatan fungsional baik itu guru kelas, mata pelajaran, maupun bimbingan konseling.
Jenjang jabatan fungsional guru
Jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah hingga tertinggi yaitu:
1. Guru Pertama
Guru pertama adalah jenjang paling awal bagi guru PNS, terdapat dua pangkat dijabat guru pertama yaitu Penata Muda (golongan ruang III/a) dan Penata Muda Tingkat I (golongan ruang III/b).
2. Guru Muda
Guru muda yang diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata (golongan ruang III/c) dan Penata Tingkat I (golongan ruang III/d).
3. Guru Madya
Guru Madya dibagi tiga golongan yaitu Pembina (golongan ruang IV/a), Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b), dan Pembina Utama Muda (golongan ruang IV/c).
4. Guru Utama
Guru utama merupakan jenjang tertinggi bagi guru PNS, terdapat dua pangkat di jabatan ini yaitu Pembina Utama Madya (golongan ruang IV/d) dan Pembina Utama (golongan ruang IV/e).
Gaji guru berdasarkan golongannya
Secara umum, gaji seorang guru ditentukan oleh golongan pangkatnya sebagai berikut:
Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.560.800 s.d. Rp2.335.800;
- Golongan Ib: Rp1.704.500 s.d. Rp2.472.900;
- Golongan Ic: Rp1.776.600 s.d. Rp2.577.500;
- Golongan Id: Rp1.851.800 s.d. Rp2.686.500.
Golongan II:
- Golongan IIa: Rp2.022.200 s.d. Rp3.373.600;
- Golongan IIb: Rp2.208.400 s.d. Rp3.516.300;
- Golongan IIc: Rp2.301.800 s.d. Rp3.665.000;
- Golongan IId: Rp2.399.200 s.d. Rp3.820.000.
Golongan III:
- Golongan III/a: Rp2.579.400 s.d. Rp4.236.400;
- Golongan III/b: Rp2.688.500 s.d. Rp4.415.600;
- Golongan III/c: Rp2.802.300 s.d. Rp4.602.400;
- Golongan III/d: Rp2.920.800 s.d. Rp4.797.000.
Golongan IV:
- Golongan IV/a: Rp3.044.300 s.d. Rp5.000.000;
- Golongan IV/b: Rp3.173.100 s.d. Rp5.211.500;
- Golongan IV/c: Rp3.307.300 s.d. Rp5.431.900;
- Golongan IV/d: Rp3.447.200 s.d. Rp5.661.700;
- Golongan IV/e: Rp3.593.100 s.d. Rp5.901.200.