Cara Berobat dengan BPJS Saat Sedang Berada di Luar Kota

20 November 2023 21:11 WIB

Narasi TV

Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Rizal Amril

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan layanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Indonesia. 

Kartu BPJS Kesehatan umumnya hanya dapat digunakan di domisili tempat pemilik kartu tinggal. Namun, bagaimana jika Anda sedang berada di luar kota dan hendak berobat menggunakan BPJS?

Masyarakat Indonesia dianjurkan memiliki BPJS Kesehatan. Masyarakat yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan akan mendapatkan manfaat berupa keringanan, bahkan digratiskan saat berobat di fasilitas kesehatan (faskes) seperti puskesmas maupun klinik yang bekerja sama. 

Untuk mendapatkan hak-hak peserta BPJS Kesehatan, Anda perlu mendatangi faskes sesuai dengan domisili yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan. 

Akan tetapi, Anda mungkin akan membutuhkan layanan BPJS saat sedang berada di luar kota untuk urusan tertentu, misalnya dinas pekerjaan. 

Lantas, apakah BPJS bisa digunakan di lokasi selain domisili saat sedang berada di luar kota?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan menggunakan BPJS saat sedang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu yang lama. 

Hal ini diatur dalam Pasal 55 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Menurut aturan tersebut, peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar domisili bisa mengakses layanan kesehatan di faskes tingkat 1 dengan maksimal kunjungan tiga kali dalam sebulan.

Adapun faskes 1 terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan rumah sakit kelas D atau yang setara. Begitu pula dengan fasilitas kesehatan penunjang lainnya seperti apotek dan laboratorium.

Cara menggunakan BPJS di luar kota

Pada dasarnya, cara mengakses layanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan di kota lain sama saja seperti di kota domisili. 

Anda bisa langsung mengunjungi faskes 1 dengan membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan atau menunjukkannya melalui aplikasi Mobile JKN. 

Selanjutnya, Anda bisa langsung menyampaikan ke petugas bahwa Anda ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan. 

Anda tidak perlu membawa surat pengantar domisili untuk mendapatkan layanan BPJS di luar domisili.

Jika ternyata dibutuhkan rujukan, Anda akan dirujuk ke rumah sakit atau faskes lanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Sementara itu, jika berada dalam kondisi gawat darurat, Anda bisa langsung mengunjungi Instalasi Gawat Darurat (IGD) terdekat di lokasi Anda berada. 

Tunjukkan identitas diri seperti KTP beserta kartu BPJS Kesehatan pada petugas di IGD untuk dapat memperoleh layanan sesuai dengan ketentuan. 

Berikut ini sejumlah layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan yang bisa Anda dapatkan, bahkan meski sedang berada di luar kota:

  • Pelayanan kesehatan pertama, terdiri dari rawat jalan tingkat pertama (RJTP) dan rawat inap tingkat pertama (RITP).
  • Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, terdiri dari rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL).
  • Pelayanan gawat darurat dengan fasilitas IGD.
  • Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan.
  • Pelayanan ambulans bagi pasien rujukan.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR