Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Margareth Ratih. F
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, bekerja sama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR, secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan Jalan selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek Tahun 2024 yang akan berlangsung pekan depan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban bersama selama masa liburan.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pengaturan lalu lintas berupa contraflow di beberapa ruas jalan tol untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik dan balik.
Dalam keterangannya, Hendro menyebutkan bahwa penetapan kebijakan tersebut melibatkan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, serta penerapan sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contraflow).
Contraflow akan diterapkan mulai Rabu (7/2/2024) pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, dengan rekayasa arus dimulai dari Km 47 (Karawang Barat) hingga Km 87 (Subang).
Selanjutnya, kebijakan ini akan berlanjut pada Kamis (8/2/2024) dan Jumat (9/2/2024), masing-masing pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Saat arus balik, contraflow akan dilakukan pada 10-11 Februari 2024, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Hendro menegaskan bahwa jika terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Korlantas Polri memiliki kewenangan untuk melaksanakan manajemen operasional dengan menggunakan diskresi.
Jadwal contraflow
Berikut rincian jadwal contraflow selama libur panjang:
Arus mudik:
Arus balik:
Langkah-langkah ini diambil dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas selama masa libur panjang dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat yang merayakan momen penting dalam kalender keagamaan dan budaya.
KOMENTAR
Latest Comment