Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tinggal beberapa bulan. Para calon kepala daerah juga telah mengambil nomor urut pada Senin (23/9/2024). Lantas, kapan kampanye Pilkada 2024 dimulai? Berikut jadwal dan aturan kampanye Pilkada serentak 2024.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye adalah kegiatan peserta atau pihak lain yang ditujukan kepada pasangan calon (paslon) untuk meyakinkan pemilih. Kegiatan ini menjadi momen di mana para pasangan calon menawarkan visi, misi, program kerja, dan citra diri kepada publik.
Pada Senin (23/9), para calon kepala daerah telah mengambil nomor urutnya di KPU daerah masing-masing. Beberapa di antaranya langsung menyapa warga, menggelar arak-arakan, dan masih banyak lagi.
Pada dasarnya, jadwal kampanye calon kepala daerah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 2024 akan digelar kurang lebih dua bulan menjelang pemungutan suara. Kampanye ini dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Setelah itu, akan ada masa tenang selama tiga hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.
Aturan kampanye Pilkada 2024
Berikut aturan kampanye Pilkada 2024 yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pasangan calon kepala daerah:
- Kampanye dilaksanakan sebagai wujud pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
- Pendidikan politik bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
- Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.
- Kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.
- Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
- Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.
- Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
- Selain materi kampanye, pasangan calon juga menyampaikan program yang akan dijalankan.
- Materi kampanye dilaksanakan secara tertulis maupun lisan.
Larangan kampanye Pilkada 2024
Berikut larangan yang harus diperhatikan oleh pasangan calon atau tim kampanye:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
- Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan partai politik.
- Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.
- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan pemerintah yang sah.
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
- Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
- Melakukan pawai berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
- Melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
