Cara cek daftar pemilih tetap (DPT) penting diketahui oleh masyarakat Indonesia terutama saat menjelang pemilihan daerah (pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap daftar pemilih. Masyarakat dihimbau untuk melakukan pengecekan DPT. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari potensi tidak terdaftar dalam DPT padahal warga tersebut sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Saat ini pengecekan bisa dilakukan secara mudah. Masyarakat bisa mendatangi kantor kecamatan terdekat atau bisa melakukan pengecekan secara online melalui website resmi KPU.
Syarat menjadi pemilih di Pilkada 2024
Sebelum melakukan pengecekan pastikan kamu sudah memenuhi beberapa syarat di bawah ini sebagai pemilih yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut adalah beberapa syaratnya:
- Berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut atau kehilangan hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Jika Pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cara cek DPT Pilkada 2024
- Langkah pertama adalah membuka situs/link DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/ yang siediakan KPU untuk pengeccekan DPT
- Setelah mengklik link tersebut, kamu akan diminta memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) , pastikan kamu sudah memastikan NIK dengan benar
- Masukan nomor WhatsApp yang masih aktif untuk dikirim kode One-Time Password (OTP), Kode OTP ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anda adalah pemilik sah dari data yang diakses.
- Jika sudah menerima kode OTP, silahkan lanjut masukan kode OTP dan klik 'Konfirmasi' untuk melanjutkan proses verifikasi.
- Tidak lamahalaman akan menampilkan data, seperti:
- Nama lengkap pemilih
- Nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK)
- Lokasi pemilih berdasarkan kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
- Proses selesai
Namun, jika pada saat masa pencoblosan nama kamu masih belum terdaftar, maka kamu bisa menggunakan hak pilih melalui daftar pemilih khusus (DPK). Kamu cukup membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
Baca Juga:Profil Mayjen TNI (Purn.) Dwi Jati Utomo, Ketua Timses Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024
