Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan saat Iduladha 2024, Berikut Jadwalnya

16 Jun 2024 07:06 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta. (Sumber: ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Rekayasa lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta akan ditiadakan sepanjang libur Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah, yakni pada 17—18 Juni 2024.

Pemberhentian sistem ganjil genap di Jakarta tersebut diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram mereka, @dishubdkijakarta.

"Sehubungan dengan adanya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan Ganjil - Genap pada 17-18 Juni 2024 DITIADAKAN," tulis Dishub DKI Jakarta pada Selasa (11/6).

Peniadaan sistem ganjil genap di jalanan ibu kota tersebut merupakan buah dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Dalam peraturan tersebut, sistem ganjil genap akan ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari-hari libur nasional.

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Hari Raya Iduladha menjadi salah satu hari libur nasional.

Oleh karenanya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta ditiadakan sepanjang libur dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah.

Jalan mana saja ganjil genap berlaku?

Sistem ganjil genap digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada sejumlah ruas jalan. Sistem rekayasa lalu lintas ini merupakan cara pemprov untuk menekan tingkat kemacetan di jalanan ibu kota.

Sejauh ini, terdapat 25 ruas jalan yang dikenai sistem ganjil genap pada hari-hari biasa. Berikut daftar ruas jalan yang dikenai sistem ganjil genap di DKI Jakarta:

  • Jalan Pintu Besar Selatan;
  • Jalan Gajah Mada;
  • Jalan Hayam Wuruk;
  • Jalan Majapahit;
  • Jalan Medan Merdeka Barat;
  • Jalan MH Thamrin;
  • Jalan Jenderal Sudirman;
  • Jalan Sisingamangaraja;
  • Jalan Panglima Polim;
  • Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang;
  • Jalan Suryopranoto;
  • Jalan Balikpapan;
  • Jalan Kyai Caringin;
  • Jalan Tomang Raya;
  • Jalan Jenderal S Parman;
  • Jalan Gatot Subroto;
  • Jalan MT Haryono;
  • Jalan HR Rasuna Said;
  • Jalan D.I. Pandjaitan;
  • Jalan Jenderal A. Yani;
  • Jalan Pramuka;
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat, serta Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro;
  • Jalan Kramat Raya;
  • Jalan Stasiun Senen;
  • Jalan Gunung Sahari.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER